Laporan : Vini
BANDARLAMPUNG – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) 3 orang berinisial B, A, dan AF, berhasil ditangkap, Tekab 308 Presisi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Rosef Efendi, saat melakukan Konferensi Pers, di Mapolda, Jumat (18/11).
Menurut Kasubbid Penmas bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban Ricki Ardian yang dijambret 1 unit HP miliknya di seputaran jalan Dr Susilo Bandar Lampung pada Senin (14/11) pukul 21.00 WIB.
Kemudian katanya, mendapat Laporan tersebut anggota Tekab 308 Presisi Polda Lampung Subdit III Jatanras, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku yang sedang menunggu pembeli HP yang ditawarkan via Facebook, ternyata diantara ke 3 pelaku 1 orang pelaku masih dibawah umur.
Rahmad menjelaskan, kejadiannya berawal saat korban yang sedang bermain HP ketika sedang berhenti di kendaraannya di Jl.Dr. Susilo Dekat Graha Gading Kelurahan Sumur Batu. Tiba-tiba dipepet oleh 2 (dua) orang terduga pelaku berinisial B dan A berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Suzuki FU warna Hitam milik terduga pelaku B, pelaku berinisial B mengambil secara paksa 1 (satu) unit Handphone merk POCO X3 Pro warna Silver milik korban.
Sementara satu pelaku inisial A bertugas mengikuti korban dari belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor suzuki fu warna biru, dan menjaga situasi agar aman dalam melakukan aksi para pelaku.
“Setelah berhasil mengambil Handphone tersebut pelaku berinisial B dan AF langsung kabur, sampai korban hampir terjatuh dan terseret untuk mempertahankan HP miliknya,”ungkapnya.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya