Tahanan Polisi Kabur dari Rumah Sakit

Rabu, 23 November 2022 | 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Tahanan Kepolisian melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Polda Lampung, di jalan Pramuka Bandar Lampung, Selasa (22/11) pagi. Saat ini, aparat Kepolisian tengah melacak keberadaan tersangka kasus pencurian tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Tersangka berinisial B (20 th), warga desa Rusabah, Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran, Sejak tanggal 19 November 2022, telah dilakukan penahanan, sebagai syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung sebelum nya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan SWAB Antigen, ternyata tersangka B dinyatakan Positif Covid. Sehingga harus dilakukan perawatan di RS. Bhayangkara Polri Polda Lampung.

Saat awal akan dilakukan perawatan, tersangka B telah dilakukan penjagaan sesuai SOP, oleh personil Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Tersangka B, dilakukan perawatan di ruang Isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya, dan saat itu Petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka B, agar tidak tertular Covid-19.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan AKBP Muhammad Firdaus Untuk Jajarannya

“Kesempatan situasi tersebut, di gunakan tersangka B untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya, dan kabur dari ruang perawatan,” ungkap Pandra.

Pandra menambahkan, saat ini Ditreskrimum Polda Lampung sudah membentuk Tim gabungan untuk pengejaran dan penangkapan kepada Pelaku yang melarikan diri.

“Saat ini personil yang ditugaskan menjaga tahanan di RS Bhayangkara, tengah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Bid Propam Polda Lampung, untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya,” jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap personil tersebut akan diberikan sanksi,” kata Pandra.

Selain itu kata Pandra, Polda Lampung juga telah menerbitkan DPO terhadap Tersangka B, dan sudah menginformasikan kepada pihak keluarga atas sakit nya yg terpapar Covid 19. Kemudian kami himbau pada keluarga untuk meminta agar menyerahkan diri sebagai wujud kegiatan kemanusiaan, dimana tersangka sedang dalam masa perawatan media yg akan berdampak pada masyarakat memaparkan virus covid nya, tutur Pandra.

Baca Juga:  Komisi III Mencermati dugaan penyimpangan sengketa tanah yang libatkan aparat

Diketahui sebelumnya, tersangka B ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret HP milik korban Ricki Ardian, di Jl.Dr. Susilo Dekat Graha Gading Kelurahan Sumur Batu, bersama 2 orang tersangka lainnya inisial A dan AF. Tersangka B bersama 2 orang lainnya inisial A dan AF, di ancam dengan persangkaan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.

Di himbau kepada keluarga atau kerabat tersangka, apabila mengetahui keberadaan tersangka B agar dapat diserahkan kepada kepolisian, serta kepada tersangka ditegaskan segera menyerahkan diri, sebelum petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan
Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak
Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi
Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek
Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti
Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Dihadapan Komisi V, Gubernur Lampung Minta Dukungan Infrastruktur tuk Percepat Hilirisasi
Lampung Matangkan Proyek Bioethanol Guna Mendukung Kemandirian Energi

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:09 WIB

Komisi II: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:43 WIB

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:26 WIB

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:13 WIB

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:43 WIB

#indonesiaswasembada

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Jan 2026 - 11:26 WIB

#indonesiaswasembada

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:13 WIB