Syarief Hasan: MPR Akan Kawal Putusan MK Soal Masa Jabatan Presiden

Sabtu, 4 Februari 2023 | 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

SURABAYA – Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan masa jabatan presiden dua periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden. MPR akan mengawal putusan MK yang menegaskan tentang masa jabatan presiden dua periode dan tidak bisa maju lagi menjadi calon wakil presiden.

“Sebenarnya (Pasal 7) konstitusi UUD NRI tahun 1945 sudah mengatur tentang masa jabatan presiden bahwa masa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan,” kata Sjarifuddin Hasan di sela-sela kegiatan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (4/2).

Sebelumnya MK mengeluarkan putusan atas permohonan yang diajukan Partai Berkarya Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden dua periode dapat maju menjadi calon wakil presiden. Partai Berkarya menguji Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai Berkarya juga memandang Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 secara jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan lagi untuk masa jabatan selanjutnya.

Baca Juga:  BREAKING NEWS Doel Remos! Pejabat Gak Usah “Kekampangan”

Merespon permohonan itu, MK memutuskan menolak untuk seluruhnya. Alasannya, pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selaras (tidak bertentangan) dengan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usmam dalam sidang pada Selasa, 31 Januari 2023. Dengan putusan ini MK meneguhkan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang masa jabatan presiden dua periode.

Menurut Syarief Hasan, MK telah menegakan konstitusi dengan mengeluarkan amar putusan terhadap permohonan Partai Berkarya yang menginginkan presiden dua periode boleh maju menjadi calon wakil presiden. “Memang sudah seharusnya konstitusi ditegakan,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Dengan putusan MK ini, lanjut Syarief Hasan, masa jabatan presiden hanya sampai lima tahun atau hanya sampai 2024. “MPR akan mengawal putusan MK ini. Kita harus menegakan konstitusi,” tuturnya. Perubahan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD, sedangkan lembaga yang bisa melakukan amandemen (mengubah) dan menetapkan UUD hanya MPR. Dalam beberapa kesempatan Pimpinan MPR menegaskan tidak ada rencana amandemen UUD pada periode ini.

Baca Juga:  Marindo Nyakinkan Penguatan dan Hak-Hak Buruh Diutamakan

Syarief Hasan mengingatkan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat. Karena itu semua pihak diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK tersebut. “Pada dasarnya setiap warga negara harus mengikuti konstitusi dan menghargai konstitusi. Itu sudah menjadi kewajiban warga negara,” tegasnya.

Bila ada pihak-pihak yang masih mewacanakan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden atau wacana masa jabatan presiden tiga periode hendaknya menghentikan wacana tersebut. “Memang wacana itu hak setiap negara, namun sebenarnya pintu untuk melanjutkan wacana tersebut sudah tertutup dengan putusan MK ini,” tambahnya.

Selain soal wacana masa jabatan presiden tiga periode, Syarief Hasan juga mengimbau pihak-pihak yang mewacanakan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 untuk menghentikan wacana itu karena tidak sesuai dengan konstitusi. “Dalam UUD secara eksplisit ditegaskan bahwa Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Ini harus dilaksanakan secara konsekuen. Kalau tidak dilaksanakan justru melanggar konstitusi,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wapres Puji Gubernur Lampung soal Pendidikan Vokasi
Prabowo-Gibran Ingin Pesisir Jadi Kawasan Modern Produktif
Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang
BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:06 WIB

Wapres Puji Gubernur Lampung soal Pendidikan Vokasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:49 WIB

Prabowo-Gibran Ingin Pesisir Jadi Kawasan Modern Produktif

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wapres Puji Gubernur Lampung soal Pendidikan Vokasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:06 WIB

#indonesiaswasembada

Prabowo-Gibran Ingin Pesisir Jadi Kawasan Modern Produktif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:49 WIB

#indonesiaswasembada

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB