Susno Duaji: Semua yang Terlibat Kasus Korupsi Pasar Cinde Harus Diproses!

Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA SEATAN-Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Rabu (20/8/2025) menegaskan, semua yang terlibat dalam dalam dugaan korupsi Pasar Cinde harus diproses hukum oleh Kejati Sumsel.

Hal tersebut diungkapkan Susno Duadji terkait perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Kita berterima kasih pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah memproses dan menetapkan tersangka pelaku korupsi Pasar Cinde. Kita juga meminta agar semua yang terlibat dalam korupsi Pasar Cinde ini harus diproses tegasnya.

Masih kata Susno Duadji, terkait perkara dugaan korupsi yang dipusatkan pada pemotongan dana BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde, untuk berapa besarnya hasil pemotongan dana tersebut dan siapa saja yang menikmatinya tentunya akan dibuktikan di persidangan.

“Namun perlu diingat bahwa dana BPHTB bisa dipotong tentunya ada proses, dan prosesnya tentu dibuat sedemikian rupa, sehingga seolah tidak menyalahi administrasi dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tentunya melewati banyak meja dan pejabat berwenang,” katanya.

Dari itulah lanjut Susno Duadji SH MSc,
perlu ditelisik ulang dengan teliti apakah di meja-meja yang dilewati dan ada pejabat berwenang tersebut adakah aliran baik berasal dari potongan uang BPHTB atau uang lainnya.

Baca Juga:  KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

“Karena apa? Kita yakin kajian jual atau tukar guling Pasar Cinde tidak hanya melibatkan pucuk pimpinan, pasti ada instansi dan pejabat di level bawah namun menjadi pihak yang menentukan,” tandasnya.

Diketahui dalam perkara ini lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.

Sebelumnya Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel saat masih dijabat Umaryadi SH MH mengatakan, dalam perkara ini tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018 merupakan pihak yang memerintahkan pembongkaran Cagar Budaya Pasar Cinde sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Tersangka H (Harnojoyo) Walikota Palembang tahun 2015-2018 memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya. Dalam perkara ini ada beberapa komponen yang menjadi estimasi kerugian keuangan negara, terdiri dari untuk Cagar Budaya Pasar Cinde ini estimasi kerugian keuangan negara Rp 892 miliar. Selain itu komponen kerugian keuangan negara lainnya, yakni dengan dibongkarnya Pasar Cinde juga membuat hilangnya pendapatan daerah dari PD Pasar terkait retribusi, parkir dan kebersihan. Kemudian ada uang yang ditarik dari para pedagang untuk membeli kios sebesar Rp 43 miliar, serta adanya pengurangan penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelas Umaryadi SH MH.

Baca Juga:  Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET

Masih kata Umaryadi SH MH, di perkara ini tersangka Harnojoyo menerima aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde.

“BPHTB Pasar Cinde ini harusnya disetorkan ke negara sebesar Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka H (Harnojoyo) dan ada ke tersangka lain,” tegas Umaryadi SH MH.

Masih dikatakannya, pengurangan BPHTB hingga terjadi pemotongan saat penyetoran ke negara bermula dari tersangka Harnojoyo selaku Walikota Palembang saat itu mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan setoran untuk BPHTB.

“Dari Perwali inilah menyebabkan terjadinya pemotongan atau pengurangan setoran BPHTB hingga negara mengalami kerugian, yang mana PT MB (Magna Beatum) bukanlah perusahaan bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB,” tandasnya seperti di lansir dari koranSN.com.[]


Penulis : Desty


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Sumsel

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega
DPC PDI Perjuangan Tubaba Nyatakan Dukungan untuk Sudin sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung 2025–2030
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tulang Bawang Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah Tulang Bawang
Redam Aksi Masa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:05 WIB

Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB

#CovidSelesai

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:10 WIB

Jalan yang diperbaiki era Gubernur dan Wakil Gubernur Mirza-Jihan

#CovidSelesai

Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega

Jumat, 29 Agu 2025 - 22:44 WIB