SUMATERA SEATAN-Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Rabu (20/8/2025) menegaskan, semua yang terlibat dalam dalam dugaan korupsi Pasar Cinde harus diproses hukum oleh Kejati Sumsel.
Hal tersebut diungkapkan Susno Duadji terkait perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Kita berterima kasih pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah memproses dan menetapkan tersangka pelaku korupsi Pasar Cinde. Kita juga meminta agar semua yang terlibat dalam korupsi Pasar Cinde ini harus diproses tegasnya.
Masih kata Susno Duadji, terkait perkara dugaan korupsi yang dipusatkan pada pemotongan dana BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde, untuk berapa besarnya hasil pemotongan dana tersebut dan siapa saja yang menikmatinya tentunya akan dibuktikan di persidangan.
“Namun perlu diingat bahwa dana BPHTB bisa dipotong tentunya ada proses, dan prosesnya tentu dibuat sedemikian rupa, sehingga seolah tidak menyalahi administrasi dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tentunya melewati banyak meja dan pejabat berwenang,” katanya.
Dari itulah lanjut Susno Duadji SH MSc,
perlu ditelisik ulang dengan teliti apakah di meja-meja yang dilewati dan ada pejabat berwenang tersebut adakah aliran baik berasal dari potongan uang BPHTB atau uang lainnya.
“Karena apa? Kita yakin kajian jual atau tukar guling Pasar Cinde tidak hanya melibatkan pucuk pimpinan, pasti ada instansi dan pejabat di level bawah namun menjadi pihak yang menentukan,” tandasnya.
Diketahui dalam perkara ini lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
Sebelumnya Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel saat masih dijabat Umaryadi SH MH mengatakan, dalam perkara ini tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018 merupakan pihak yang memerintahkan pembongkaran Cagar Budaya Pasar Cinde sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Tersangka H (Harnojoyo) Walikota Palembang tahun 2015-2018 memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya. Dalam perkara ini ada beberapa komponen yang menjadi estimasi kerugian keuangan negara, terdiri dari untuk Cagar Budaya Pasar Cinde ini estimasi kerugian keuangan negara Rp 892 miliar. Selain itu komponen kerugian keuangan negara lainnya, yakni dengan dibongkarnya Pasar Cinde juga membuat hilangnya pendapatan daerah dari PD Pasar terkait retribusi, parkir dan kebersihan. Kemudian ada uang yang ditarik dari para pedagang untuk membeli kios sebesar Rp 43 miliar, serta adanya pengurangan penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelas Umaryadi SH MH.
Masih kata Umaryadi SH MH, di perkara ini tersangka Harnojoyo menerima aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde.
“BPHTB Pasar Cinde ini harusnya disetorkan ke negara sebesar Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka H (Harnojoyo) dan ada ke tersangka lain,” tegas Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, pengurangan BPHTB hingga terjadi pemotongan saat penyetoran ke negara bermula dari tersangka Harnojoyo selaku Walikota Palembang saat itu mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan setoran untuk BPHTB.
“Dari Perwali inilah menyebabkan terjadinya pemotongan atau pengurangan setoran BPHTB hingga negara mengalami kerugian, yang mana PT MB (Magna Beatum) bukanlah perusahaan bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB,” tandasnya seperti di lansir dari koranSN.com.[]
Penulis : Desty
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Sumsel
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.