Sultan Minta Aturan Sertifikasi Guru Tidak menimbulkan Kesenjangan Sosial

Kamis, 10 Maret 2022 | 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan untuk dapat melakukan penyesuaian mekanisme sertifikasi guru secara proporsional dan transparan terhadap guru dan tenaga pengajar di daerah.

Hal ini disampaikan Sultan sesaat setelah menerima aspirasi guru non sertifikasi sekota Bengkulu di kantor perwakilan DPD RI provinsi Bengkulu pada Kamis (10/3).

Menurutnya, aturan dan mekanisme sertifikasi guru saat ini cenderung menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial guru dengan beban kerja yang sama.

Baca Juga:  IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Jangan sampai agenda peningkatan kualitas guru justru menimbulkan ketidakadilan diantara tenaga pengajar.

“Kami mendapati bahwa terdapat perlakuan dan apresiasi negara yang tidak proporsional terhadap para guru non sertifikasi. Hal ini tentu menyebabkan kesenjangan sosial dan kesejahteraan guru”, tegas Sultan.

Pada prinsipnya, kata Sultan, kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kinerja tenaga pengajar.

Namun tidak dengan cara mengklasifikasi dan kemudian memperlakukan guru secara tidak berimbang.

“Upaya peningkatan Kualitas guru sebaiknya disesuaikan dengan prinsip keadilan dan pemerataan yang diukur melalui beberapa variabel, seperti lama waktu pengabdian serta karakter dan kinerja guru. Tidak sekedar dinilai dari sudut pandang akademik”, ungkap mantan gubernur Bengkulu itu.

Baca Juga:  UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Selain itu, Sultan juga berharap agar Pemerintah dapat memberikan apresiasi yang proporsional bagi semua guru. Jangan sampai ada gap pendapatan yang terlalu jomplang antara guru bersertifikasi dengan guru non sertifikasi.

“Apresiasi negara kepada guru adalah kewajiban yang harus dipenuhi secara adil. Sehingga semuanya memiliki motivasi dan orientasi kinerja yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional”, tutupnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara
Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!
Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela
Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat
UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:40 WIB

Oplus_131072

#indonesiaswasembada

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:02 WIB