Suhairi Dikukuhkan Jadi Guru Besar IAIN Metro

Kamis, 15 Desember 2022 | 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO – Sah! Prof. Suhari hari ini dikukuhkan sebagai guru besar IAIN Metro. Dalam pidato pengukuhannya, dia mengangkat tema tentang wakaf yang berjudul ‘Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia : Problem dan Altternatif Model.

Berikut adalah intisari dan kesimpulan dari naskah pidato pengukuhan Suhari :

Dijadikannya bank-bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf uang (LKS PWU) dengan sedemikian banyaknya tugas-tugas yang dibebankan, menjadikan bank-bank syariah tidak memberikan perhatian yang memadai akan pengelolaan wakaf uang, dalam hal ini penerimaan wakaf uang. Tidak dilakukan secara maksimal tugas-tugas sebagai LKS PWU, menurut peneliti karena terlalu dibebani tugas-tugas yang sedemikian banyak, sementara bank-bank syariah hanya dijadikan sebatas kustodian.

Beberapa alternatif/pilihan model yang bisa ditawarkan, yaitu: 1. Tugas-tugas yang sangat banyak yang dibebankan kepada bank-bank syariah sebagai LKS-PWU dapat disederhanakan/dikurangi dengan tugas mengumumkan kepada publik sebagai LKS PWU, menerima setoran uang dan menempatkan pada rekening titipan (wadhiah). Sedangkan tugas-tugas yang lain dihilangkan. Pilihan ini perlu dilakukannya revisi/perubahan Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. 2. Menjadikan BMT-BMT/Koperasi-Koperasi Syariah yang telah ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf uang, sekaligus sebagai LKS-PWU. Jika pilihan ini yang diambil, maka tidak diperlukannya revisi/perubahan  Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. 3.  Mengadopsi yang dilakukan di Negara Bangladesh, dengan mendirikan Bank Wakaf. Pilihan ini perlu dilakukannya terobosan hukum berupa pengecualian bank wakaf atas  syarat-syarat pendiriannya dalam hal ijin operasional dan ijin prinsip. Sehingga pendirian bank wakaf tidak disamakan dengan ketentuan pendirian bank yang berorientasi bisnis atau profit oriented.

Berdasarkan simpulan tersebut, maka dapat direkomendasikan agar Badan Wakaf Indonesia atau Kementerian Agama sebagai pihak yang diberikan kewenangan dalam mengurusi tentang wakaf, untuk melakukan langkah-langkah konkret berdasarkan beberapa alternatif model pengelolaan wakaf yang ditawarkan pada simpulan tersebut. Sehingga potensi wakaf uang yang sedemikian besarnya dapat diwujudkan. Demikian juga para akademisi, para da’i/muballigh kiranya dapat ikut mensosialisasikan melalui dakwah yang dilakukan dengan mengusung materi wakaf uang. (*)

Baca Juga:  Bhayangkari Polda Lampung Kunker ke  Mesuji

 

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif
Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis
Pencarian 5 Jurnalis Hari Ke-10 Diperluas Kerahkan 24 Kapal
Liga Arab Tolak Perubahan Peta Palestina
Mesir dan Arab Saudi Bahas Keamanan Regional
Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…
Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah
Pemkab Mesuji Terapkan Manajemen Talenta ASN Untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:03 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif

Kamis, 17 September 2026 - 11:47 WIB

Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis

Kamis, 17 September 2026 - 11:46 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hari Ke-10 Diperluas Kerahkan 24 Kapal

Kamis, 17 September 2026 - 11:12 WIB

Liga Arab Tolak Perubahan Peta Palestina

Rabu, 16 September 2026 - 22:12 WIB

Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:03 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:47 WIB

#indonesiaswasembada

Pencarian 5 Jurnalis Hari Ke-10 Diperluas Kerahkan 24 Kapal

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:46 WIB

Ilustrasi Pencaplokan Palestina

#indonesiaswasembada

Liga Arab Tolak Perubahan Peta Palestina

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:12 WIB