Suhairi Dikukuhkan Jadi Guru Besar IAIN Metro

Kamis, 15 Desember 2022 | 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO – Sah! Prof. Suhari hari ini dikukuhkan sebagai guru besar IAIN Metro. Dalam pidato pengukuhannya, dia mengangkat tema tentang wakaf yang berjudul ‘Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia : Problem dan Altternatif Model.

Berikut adalah intisari dan kesimpulan dari naskah pidato pengukuhan Suhari :

Dijadikannya bank-bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf uang (LKS PWU) dengan sedemikian banyaknya tugas-tugas yang dibebankan, menjadikan bank-bank syariah tidak memberikan perhatian yang memadai akan pengelolaan wakaf uang, dalam hal ini penerimaan wakaf uang. Tidak dilakukan secara maksimal tugas-tugas sebagai LKS PWU, menurut peneliti karena terlalu dibebani tugas-tugas yang sedemikian banyak, sementara bank-bank syariah hanya dijadikan sebatas kustodian.

Beberapa alternatif/pilihan model yang bisa ditawarkan, yaitu: 1. Tugas-tugas yang sangat banyak yang dibebankan kepada bank-bank syariah sebagai LKS-PWU dapat disederhanakan/dikurangi dengan tugas mengumumkan kepada publik sebagai LKS PWU, menerima setoran uang dan menempatkan pada rekening titipan (wadhiah). Sedangkan tugas-tugas yang lain dihilangkan. Pilihan ini perlu dilakukannya revisi/perubahan Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. 2. Menjadikan BMT-BMT/Koperasi-Koperasi Syariah yang telah ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf uang, sekaligus sebagai LKS-PWU. Jika pilihan ini yang diambil, maka tidak diperlukannya revisi/perubahan  Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. 3.  Mengadopsi yang dilakukan di Negara Bangladesh, dengan mendirikan Bank Wakaf. Pilihan ini perlu dilakukannya terobosan hukum berupa pengecualian bank wakaf atas  syarat-syarat pendiriannya dalam hal ijin operasional dan ijin prinsip. Sehingga pendirian bank wakaf tidak disamakan dengan ketentuan pendirian bank yang berorientasi bisnis atau profit oriented.

Berdasarkan simpulan tersebut, maka dapat direkomendasikan agar Badan Wakaf Indonesia atau Kementerian Agama sebagai pihak yang diberikan kewenangan dalam mengurusi tentang wakaf, untuk melakukan langkah-langkah konkret berdasarkan beberapa alternatif model pengelolaan wakaf yang ditawarkan pada simpulan tersebut. Sehingga potensi wakaf uang yang sedemikian besarnya dapat diwujudkan. Demikian juga para akademisi, para da’i/muballigh kiranya dapat ikut mensosialisasikan melalui dakwah yang dilakukan dengan mengusung materi wakaf uang. (*)

Baca Juga:  Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi
Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA
Mewakili Bupati Way Kanan, Sekda Velli Pimpin Rakor Pembahasan Sambut HUT Way Kanan Ke-27
Perputaran Dana Judol Capai 1000 Triliun Lebih, Pemerintah dan Platform Media Sosial Wajib Biayai Rehabilitasi
400 Ribu Rumah di Bedah di 2026, Awasi!
Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua
Borong Penghargaan Nasional, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:41 WIB

Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi

Selasa, 14 April 2026 - 15:24 WIB

Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA

Selasa, 14 April 2026 - 15:21 WIB

Mewakili Bupati Way Kanan, Sekda Velli Pimpin Rakor Pembahasan Sambut HUT Way Kanan Ke-27

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Perputaran Dana Judol Capai 1000 Triliun Lebih, Pemerintah dan Platform Media Sosial Wajib Biayai Rehabilitasi

Selasa, 14 April 2026 - 12:40 WIB

400 Ribu Rumah di Bedah di 2026, Awasi!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:41 WIB

#indonesiaswasembada

Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:24 WIB

Iwan Andi

#indonesiaswasembada

400 Ribu Rumah di Bedah di 2026, Awasi!

Selasa, 14 Apr 2026 - 12:40 WIB