Suhairi Dikukuhkan Jadi Guru Besar IAIN Metro

Kamis, 15 Desember 2022 | 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO – Sah! Prof. Suhari hari ini dikukuhkan sebagai guru besar IAIN Metro. Dalam pidato pengukuhannya, dia mengangkat tema tentang wakaf yang berjudul ‘Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia : Problem dan Altternatif Model.

Berikut adalah intisari dan kesimpulan dari naskah pidato pengukuhan Suhari :

Dijadikannya bank-bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf uang (LKS PWU) dengan sedemikian banyaknya tugas-tugas yang dibebankan, menjadikan bank-bank syariah tidak memberikan perhatian yang memadai akan pengelolaan wakaf uang, dalam hal ini penerimaan wakaf uang. Tidak dilakukan secara maksimal tugas-tugas sebagai LKS PWU, menurut peneliti karena terlalu dibebani tugas-tugas yang sedemikian banyak, sementara bank-bank syariah hanya dijadikan sebatas kustodian.

Beberapa alternatif/pilihan model yang bisa ditawarkan, yaitu: 1. Tugas-tugas yang sangat banyak yang dibebankan kepada bank-bank syariah sebagai LKS-PWU dapat disederhanakan/dikurangi dengan tugas mengumumkan kepada publik sebagai LKS PWU, menerima setoran uang dan menempatkan pada rekening titipan (wadhiah). Sedangkan tugas-tugas yang lain dihilangkan. Pilihan ini perlu dilakukannya revisi/perubahan Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. 2. Menjadikan BMT-BMT/Koperasi-Koperasi Syariah yang telah ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf uang, sekaligus sebagai LKS-PWU. Jika pilihan ini yang diambil, maka tidak diperlukannya revisi/perubahan  Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. 3.  Mengadopsi yang dilakukan di Negara Bangladesh, dengan mendirikan Bank Wakaf. Pilihan ini perlu dilakukannya terobosan hukum berupa pengecualian bank wakaf atas  syarat-syarat pendiriannya dalam hal ijin operasional dan ijin prinsip. Sehingga pendirian bank wakaf tidak disamakan dengan ketentuan pendirian bank yang berorientasi bisnis atau profit oriented.

Berdasarkan simpulan tersebut, maka dapat direkomendasikan agar Badan Wakaf Indonesia atau Kementerian Agama sebagai pihak yang diberikan kewenangan dalam mengurusi tentang wakaf, untuk melakukan langkah-langkah konkret berdasarkan beberapa alternatif model pengelolaan wakaf yang ditawarkan pada simpulan tersebut. Sehingga potensi wakaf uang yang sedemikian besarnya dapat diwujudkan. Demikian juga para akademisi, para da’i/muballigh kiranya dapat ikut mensosialisasikan melalui dakwah yang dilakukan dengan mengusung materi wakaf uang. (*)

Baca Juga:  RUU Satu Data Dinilai Mendesak, DPR Soroti Banyaknya Kebijakan Salah Sasaran Akibat Data Amburadul

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan
Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?
JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas
Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu
62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi
Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas
Pujakesuma Bersatu Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:35 WIB

11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan

Sabtu, 11 April 2026 - 06:18 WIB

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Jumat, 10 April 2026 - 21:18 WIB

JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 April 2026 - 09:36 WIB

62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Sabtu, 11 Apr 2026 - 06:18 WIB

#indonesiaswasembada

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:35 WIB

#indonesiaswasembada

62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:36 WIB