Sopir Truk Sawit Ini Ditangkap, Karena Menyimpan Dan Pakai Sabu-Sabu

Senin, 14 Agustus 2023 | 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG BARAT—Seorang sopir truk dan kernet pengangkut buah sawit, HS (31 th) warga Negara Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara dan SP (27 th) warga Tiyuh Tulang Bawang Baru Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, minggu (13/8/23) karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari tiyuh panaragan menuju tiyuh penumangan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat

Baca Juga:  Tol Bakter Hadiri Seminar Nasional MTI Lampung, Bahas Peran Strategis Jalan Tol dalam Global Port City

Lebih lanjut kata kasat “sekira jam 01.30 Wib anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truck yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya tiyuh panaragan penumangan kemudian tidak lama melintas mobil truck yang dicurigai kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti namun dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam dashboard tengah lalu barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru.” jelasnya.

Baca Juga:  Mirza Kagum, MPR RI Kemas Sosialisasi Empat Pilar Liwat Seni dan Budaya

tersangka menurut pengakuanya adalah pemakai yang mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang seharga 150 ribu rupiah.” ungkapnya.

tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamanya 12 tahun penjara.” Pungkasnya.(humas_tubaba). ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Peringati Hari Ibu, DPW MTP IPHI Lampung Gelar Baksos di Pondok Pesantren Surya Mandiri
Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya
Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026
Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung
Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan
FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA
Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:07 WIB

Peringati Hari Ibu, DPW MTP IPHI Lampung Gelar Baksos di Pondok Pesantren Surya Mandiri

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:42 WIB

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:41 WIB

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:37 WIB

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:20 WIB

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Des 2025 - 08:42 WIB

#CovidSelesai

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:41 WIB

#indonesiaswasembada

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:20 WIB