LAMPUNG UTARA – Kong Kalikong dan isi korupsi nyaris nyata terjadi, terkait Proyek Proyek Inpres Rp13,8 Miliar, di Lampung Utara.
Sumber terpercaya Lintaslampung mengemukakan, oknum Inspektor di lapangan diduga diiming-imingi sejumlah uang. Uang yang akan diberikan terkait agar oknum inspektur mau menandatangani surat serah terima pekerjaan sementara Provisional Hand Over (PHO) oleh oknum rekanan melalui oknum Supervisor Engineer inisial JH.
Hasil dari pembagian sejumlah uang itu, kata dia, maka timbul PHO Parsial atas beberapa pekerjaan yang dianggap sudah selesai.
“PHO Parsial itu bisa dilakukan karena oknum-oknum Inspektor sudah menerima uang. Distribusi keuangan dilakukan oknum Supervisor Engineer inisial JH ke Inspektor. Addendum kontrak juga harus dipertanyakan soal justifikasi teknisnya,” ujar dia.
Seperti diberitakan media ini kemarin, diduga kuat terjadi permainan kotor dalam Program Instruksi Presiden (Inpres) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung (BPPWL). Pada pekerjaan Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung di Kabupaten Lampung Utara.
Salah satu kontraktor pelaksana, PT Bizona Prima Perdana pemegang kontrak nomor HK.02.01/SP/BPPWL/SAN/03/IX/2024 dengan nilai pagu anggaran Rp13,8 miliar lebih yang tersebar di enam lokasi kecamatan.
Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar kerja (Shopdrawing) yang ada.
Tak hanya itu, durasi kontrak 90 hari per tanggal 30 September 2024 hingga awal Februari 2025 nyatanya tidak dapat terselesaikan tepat waktu. Bahkan, banyak ditemukan kejanggalan dalam pengerjaannya.
Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT Bizona Prima Perdana selama pengerjaan item pekerjaan yang ada di RAB mulai dari Pekerjaan Bilik yang terdiri dari Pekerjaan Pondasi dan Beton, Pekerjaan Dinding, dan Pekerjaan Atap, Lantai, Listrik, Aksesoris, serta Pengecatan diduga terdapat pengurangan volume dan kualitas material.
Kemudian, pada Pekerjaan Septictank, Sumur Resapan, Grease Trap, dan Kloset Leher Angsa yang terdiri dari sub item Pekerjaan Septictank Pabrikasi, Pekerjaan Sumur Resapan, Pekerjaan Grease Trap, dan Penerapan SMKK banyak yang tak sesuai analisa teknis. Termasuk pada Pekerjaan Tambahan yang terdiri dari item pekerjaan perpipaan dan list plank.
Anggaran 1 (satu) unit bilik (toilet) yang menelan anggaran Rp21,5 juta itu diduga tidak dikerjakan langsung oleh PT Bizona Prima Perdana, melainkan di sub kontraktor pada pihak lain. Sehingga pada Kurva (jadwal pelaksanaan pekerjaan) tidak beraturan yang menyebabkan terhambatnya penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan mutu kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Lucunya lagi, pekerjaan yang belum rampung seperti disengaja untuk diserahterimakan secara PHO Parsial. Sementara kontrak pekerjaan dibuatkan addendum tanpa justifikasi teknis (Justek) yang masuk akal.
“Banyak material yang digunakan untuk membangun bilik WC itu yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan ada volume yang dikurangi,” ungkap sumber terpercaya media, Selasa, 11 Februari 2025.
Sumber media ini juga menyoroti mengenai nilai kontrak/perjanjian antara PT Bizona Prima Perdana dengan Subkontraktor yang nilai borongan per unit tidak sama atau seragam.
“Subkontraktor yang sempat bekerja sama untuk mengerjakan proyek ini akhirnya ada yang mundur karena nilainya tidak sesuai dan tidak sama antar Subkontraktor lainnya. Mereka cuma dibayar borongan per unit Rp5 jutaan dengan perjanjian khusus,” beber sumber.##
Penulis : Rudi
Editor : Anis
Sumber Berita : Proyek 138 M
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.