Kemudian PN Tanjungkarang meminta Amrullah CS untuk melengkapi surat kuasa dari Prinsipal yakni Babay Chalimi. Bahwa saat itu Amrullah juga menggunakan media online lain membuat rilis berita seolah PN Tanjungkarang tidak memproses permohonannya.
Lalu PN Tanjungkarang menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana maupun perdata setiap tahapan dalam proses perkara diperlukan adanya Surat Kuasa Prinsipal jika permohonan diajukan oleh Advokat.
Misalnya saat tahap persidangan tentu Advokat jika mewakili kliennya harus menunjukan Surat Kuasa dari Prinsipal yang diwakilinya. Begitu juga saat upaya Banding dan Kasasi maka advokat perlu memperbaharui Surat Kuasanya. Begitu pun saat meminta pelaksanaan eksekusi. Seluruh Advokat pasti tahu tentang hal ini.
Lalu kenapa Robinson Pakpahan dan Amrullah sepertinya berat sekali mendapatkan Surat Kuasa tersebut. Meskipun belakangan akhirnya Amrulah menginsyafi dan akan memperharui Surat Kuasa dari kliennya Babay Chalimi.
1 2 3 4 5 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya