Soal Proses Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB, Ini Surat Lengkapnya

Kamis, 9 Juni 2022 | 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Tekad Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Robinson Pakpahan, S.H., untuk melaporkan Ketua PN Tanjungkarang ke Mahkamah Agung (MA) RI, ternyata tidak main-main. Hari ini Rabu, 8 Juni 2022, surat pengaduan itu disampaikan dan diterima langsung Sekretariat MA. Surat pengaduan bernomor 020/SAC/VI/2022. Isinya perihal mohon dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Tanjungkarang atas penundaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Rusak 10 Rumah Warga di Desa Pekurun

“Sudah diterima oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI. Selanjutnya besok, Kamis, 9 Juni 2022, tembusan surat senada akan kami sampaikan juga ke Komisi Yudisial (KY) RI, Ombudsman RI dan lainnya,” tutur Robinson Pakpahan saat menghubungi wartawan via ponsel.

Lantas apa sikap PN Tanjungkarang? Sebagaimana disampaikan Hendri Irawan, S.H., Humas PN Tanjungkarang yang dilansir dari website http.//pn.tanjungkarang.go.id., (wartawan koran be1lampung.co sudah diizinkan untuk mengutip), dijelaskan pihaknya tak pernah menghalangi permohonan eksekusi yang diajukan siapapun pemohon asal syarat formil dipenuhi. Bahwa saat itu yang bicara di media adalah Pengacara Amrullah bukan Robinson Pakpahan.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket
Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan
Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara
RMOL Lampung Tempati Kantor Baru
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:11 WIB

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:21 WIB

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:44 WIB

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jumat, 6 Mar 2026 - 09:11 WIB

#indonesiaswasembada

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Jumat, 6 Mar 2026 - 04:21 WIB

#indonesiaswasembada

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:44 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:41 WIB