Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG – Tekad Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Robinson Pakpahan, S.H., untuk melaporkan Ketua PN Tanjungkarang ke Mahkamah Agung (MA) RI, ternyata tidak main-main. Hari ini Rabu, 8 Juni 2022, surat pengaduan itu disampaikan dan diterima langsung Sekretariat MA. Surat pengaduan bernomor 020/SAC/VI/2022. Isinya perihal mohon dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Tanjungkarang atas penundaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan.
“Sudah diterima oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI. Selanjutnya besok, Kamis, 9 Juni 2022, tembusan surat senada akan kami sampaikan juga ke Komisi Yudisial (KY) RI, Ombudsman RI dan lainnya,” tutur Robinson Pakpahan saat menghubungi wartawan via ponsel.
Lantas apa sikap PN Tanjungkarang? Sebagaimana disampaikan Hendri Irawan, S.H., Humas PN Tanjungkarang yang dilansir dari website http.//pn.tanjungkarang.go.id., (wartawan koran be1lampung.co sudah diizinkan untuk mengutip), dijelaskan pihaknya tak pernah menghalangi permohonan eksekusi yang diajukan siapapun pemohon asal syarat formil dipenuhi. Bahwa saat itu yang bicara di media adalah Pengacara Amrullah bukan Robinson Pakpahan.