Soal Proses Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB, Ini Surat Lengkapnya

Kamis, 9 Juni 2022 | 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Tekad Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Robinson Pakpahan, S.H., untuk melaporkan Ketua PN Tanjungkarang ke Mahkamah Agung (MA) RI, ternyata tidak main-main. Hari ini Rabu, 8 Juni 2022, surat pengaduan itu disampaikan dan diterima langsung Sekretariat MA. Surat pengaduan bernomor 020/SAC/VI/2022. Isinya perihal mohon dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Tanjungkarang atas penundaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan.

Baca Juga:  Wakil Menteri Agama Minta UIN RIL Sumbang Pemikiran Strategis

“Sudah diterima oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI. Selanjutnya besok, Kamis, 9 Juni 2022, tembusan surat senada akan kami sampaikan juga ke Komisi Yudisial (KY) RI, Ombudsman RI dan lainnya,” tutur Robinson Pakpahan saat menghubungi wartawan via ponsel.

Lantas apa sikap PN Tanjungkarang? Sebagaimana disampaikan Hendri Irawan, S.H., Humas PN Tanjungkarang yang dilansir dari website http.//pn.tanjungkarang.go.id., (wartawan koran be1lampung.co sudah diizinkan untuk mengutip), dijelaskan pihaknya tak pernah menghalangi permohonan eksekusi yang diajukan siapapun pemohon asal syarat formil dipenuhi. Bahwa saat itu yang bicara di media adalah Pengacara Amrullah bukan Robinson Pakpahan.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB