Soal Masa Tugas Tentara, Ini Klarifikasi Kapuspen

Rabu, 18 Oktober 2023 | 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

JAKARTA-Telah beredar pesan singkat melalui aplikasi whatsapp bahwa telah terbit Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021 Tanggal 23 Februari 2021, tentang penetapan masa dinas personil TNI AD Bintara dan Tamtama usia 58 Tahun dan Perwira Tinggi masa dinas 60 Tahun itu adalah salah, yang benar adalah Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021tanggal 23 Februari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 114 Perwira Tinggi (Pati) TNI, Demikian disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, (17/10).

Lebih lanjut, Kapuspen TNI mengatakan pesan singkat tersebut ditujukan secara khusus kepada Komandan Satuan TNI AD, dan secara umum kepada Komandan Satuan TNI AL dan TNI AU, dengan informasi awal yakni bagi Prajurit TNI yang mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) mulai  tanggal 01 Oktober 2021 dan maksimal kelahiran tahun 1969 bisa di realisasi dikenakan aturan lama pensiun umur 53 tahun. Pengajuan MPP TMT 01 April 2022 Kelahiran tahun 1970 keatas dan seterusnya, dikenakan Peraturan pensiun baru 58 Tahun Masa Dinas Aktif.

Baca Juga:  Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dan JMSI Lampung Segera Berkolaborasi  

Dituliskan juga bahwa Peraturan masa jabatan Perwira Tinggi (PATI) Perwira menengah (Pamen) dan Serta Bintara (BA) dan tamtama (TA) TNI/POLRI, ASABRI) sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara,Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta KAPOLRI masa pensiun Pamen, Pama Bintara/Tamtama menjadi 58 tahun dan perwira/PATI menjadi 60 tahun.

Kapuspen TNI meminta  prajurit TNI dan Keluarga Besar TNI (KBT) untuk lebih bijak dalam menyikapi beredarnya berbagai pesan singkat yang tidak dicantum aturan sesuai Undang-Undang TNI. “Jangan mudah percaya pesan singkat mengenai surat keputusan Panglima TNI tentang penetapan masa dinas personil TNI,   itu adalah tidak benar alias Hoax,” tegasnya.

Baca Juga:  Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*

Aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pada pasal 53 UU TNI menyatakan Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kontingen Lampung Targetkan Prestasi Gemilang pada PORNAS XVII KORPRI 2025
Bank Sampah Sekolah Diluncurkan, Siswa Didorong Jadi Agen Perubahan Lingkungan
KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Kontingen Lampung Targetkan Prestasi Gemilang pada PORNAS XVII KORPRI 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Bank Sampah Sekolah Diluncurkan, Siswa Didorong Jadi Agen Perubahan Lingkungan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kontingen Lampung Targetkan Prestasi Gemilang pada PORNAS XVII KORPRI 2025

Jumat, 22 Agu 2025 - 09:17 WIB

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB