Soal Mafia Tanah, Kapolda Lampung Raih PIN Emas

Rabu, 8 November 2023 | 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo

LAMPUNG — Pengungkapan perkara mafia tanah yang menjadi target operasi (TO) tahun 2023 membuat Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria.

Penghargaan itu diberikan Kementerian Agraria Hadi Tjahjanto kepada Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (8/11).

Sebagai simbol penghargaan Kapolda Lampung juga disematkan pin emas oleh Menteri Agraria Hadi Tjahjanto.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebutkan dari dua perkara yang menjadi TO Satgas Antimafia Tanah itu sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara,” kata Helmy, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:  Trump Tolak Usulan Iran: Hormuz Merana, Perang Jalan Terus

Perkara pertama dilakukan oleh tersangka P, U dan W dengan modus lahan milik korban yang diaku milik tersangka P.

Korban mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya. Kemudian tersangka P berpura-pura sebagai korban dan menjualnya kepada U dan W.

“Penjualan itu menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban,” katanya.

Kasus kedua dilakukan oleh tersangka TS, HA, dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung.

“Objek tanah itu adalah pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil,” katanya.

Para tersangka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat.

Baca Juga:  Lewat Seni Islami, Lampung Dorong Generasi Muda Berkarakter

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif,” katanya.

Selain itu, pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, para tersangka juga mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.

Kemudian para tersangka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.

“Saya mengucapkan terima kasih sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan,” kata Helmy.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Perkuat Hilirisasi Produk Petani dan Akses Pasar Internasional
Unila Bakal Gelar Kuliah Umum Bersama Kepala BNPT dan NII Crisis Center
Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Doakan Kemajuan Lampung
Kristomei: Karhutla Lampung, 110 Titik Api, 68 Ha Masih Terbakar
Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba, 3 Tersangka Diamankan
PT Datang DSSP Power Indonesia Kirim Karyawan Berprestasi ke Tiongkok
HUT ke 10 RSUD RBC, Bupati Mesuji Resmikan Gedung Hemodialisa
Lelang Aset Eks Kantor Imigrasi Kotabumi Disinyalir Langgar Prosedural

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Lampung Perkuat Hilirisasi Produk Petani dan Akses Pasar Internasional

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Unila Bakal Gelar Kuliah Umum Bersama Kepala BNPT dan NII Crisis Center

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Doakan Kemajuan Lampung

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:16 WIB

Kristomei: Karhutla Lampung, 110 Titik Api, 68 Ha Masih Terbakar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba, 3 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru