Soal Korupsi Dana Intensif Lamsel Nunggu BPKP

Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

LAMPUNG SELATAN – Dugaan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan menunggu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Nantinya BPKP akan merinci jumlah kerugian negara dari penggunaan anggaran intensif Pol PP. Dugaan korupsi yang menyeret nama Kasat Pol PP Lampung Selatan, Maturidi ini, Kejari sudah memeriksa puluhan saksi.

“Ada 23 saksi yang sudah diperiksa. Kalo pemeriksaan sementara sudah, untuk selanjutnya kami (Kejari) menunggu hasil dari BPKP,” kata Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis, Selasa (27/8).

Kejari Lampung Selatan sudah cukup lama menangani dugaan korupsi intensif tersebut.

“Dari 10 Januari 2024 kami sudah ekspose ke BPKP untuk minta PKKN ke BPKP dan tim BPKP baru turun klarifikasi saksi-saksi pada 8-12 Juli 2024,” ungkapnya.

Diketahui, Bupati Lampung Selatan diminta memerintahkan Kepada Satpol PP untuk lebih cermat dalam mengelola anggaran.

Pasalnya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lampung Selatan capai ratusan juta pada tahun 2023 ditemukan tidak sesuai.

Temuan itu untuk anggaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp2,8 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp2.8 miliar lebih (98,51% dari anggaran). Realisasi tersebut antara lain sebagai pembayaran insentif personel pada Satpol PP. Selama tahun 2023, realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP adalah sebesar Rp2,7 miliar lebih.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut melalui analisis dokumen, wawancara dengan Kasatpol PP, Kepala Bidang Trantibum, Kepala Subbagian Keuangan Tahun 2023, Bendahara Pengeluaran Tahun 2023, dan staf Bidang Trantibum, staf Sekretariat Satpol PP, serta penelusuran berita secara daring, menunjukkan bahwa terdapat realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Baca Juga:  Berikut Layanan RSUAM yang Dicover BPJS !

“Realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat tidak sesuai kondisi senyatanya minimal sebesar Rp278 juta lebih,” petikan LHP BPK RI.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Trantibum, Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Satpol PP, sert Bendahara Pengeluaran tahun 2023, diketahui bahwa proses pencairan insentif bagi personel Satpol PP dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) dan ganti uang (GU) kepada BUD.

Pencairan insentif Satpol PP oleh BUD dilakukan melalui LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan bukan melaluipayroll ke rekening masing- masing Ketua Unit/Anggota Unit,
Kepala Subbagian Keuangan dan Aset mem-payroll-kan uang insentif sesuai dengan rekapan payroll yang diberikan oleh staf Bidang Trantibum kepada Kepala Subbagian Keuangan dan Aset.

Terdapat tanda terima insentif Satpol PP sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Tanda terima tersebut menyajikan informasi mengenai jumlah insentif, potongan pajak, nama personel yang menerima insentif, serta nominal insentif yang seharusnya diterima.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 April 2024 BPK tidak memperoleh tanda terima
insentif Satpol PP bulan Januari-Juli 2024. Berdasarkan penjelasan menyatakan pada tahun 2023 selisih kelebihan pembayaran insentif Satpol PP kepada personel pada unit patroli dan unit lainnya “dititipkan” kepada enam rekening personel Satpol PP. Keenam personel ini bertugas pada Sekretariat dan Bidang Trantibum. Setelah insentif Satpol PP di-payroll-kan ke rekening penitipan milik enam orang personel, keenam personel tersebut menyerahkan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara tunai kepada IMD (staf Bidang Trantibum tahun 2023).

Kemudian IMD mengelola uang selisih pembayaran insentif Satpol PP, penggunaan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan operasional Satpol PP misalnya pembelian makan bagi personel Satpol PP yang berjaga malam, sumbangan Satpol PP bagi pembelian hewan kurban, dan pemberian uang kepada personel IMD, ia melaporkan penggunaan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara reguler kepada Kepala Bidang Trantibum.

Baca Juga:  Sekdaprov Marindo Kurniawan Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2027

Berdasarkan petikan LHP BPK Kepala Bidang Trantibum, My menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci mengenai selisih lebih pembayaran uang insentif Satpol PP ini.

“Berdasarkan hasil analisis atas rekening koran keenam personel Satpol PP, yang rekening pribadinya digunakan sebagai rekening titipan, diketahui bahwa penitipan atas kelebihan pembayaran insentif unit terjadi pada bulan Januari-Mei 2023 minimal sebesar Rp278 juta lebih,” tulis petikan LHP BPK RI.

Ini menunjukkan bahwa terdapat uang kelebihan pembayaran atas insentif unit Satpol PP bulan Januari-Mei 2023 sebesar Rp278 juta lebih. Selain itu, terdapat titipan GU yang di-payroll-kan kepada Ysn oleh Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Tahun 2023 sebesar Rp14 juta lebih.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran realisasi Belanja Jasa tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP minimal sebesar Rp278 juta lebih.

“Ini disebabkan, Kasatpol PP dan PPTK Satpol PP terkait menyalahgunakan kewenangannya dalam
merealisasikan anggaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan perlindungan masyarakat; dan PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran pada Satpol PP tidak melakukan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen secara memadai,” petikan LHP BPK RI.

“Untuk itu Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan Kasatpol PP untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam merealisasikan anggaran belanja pada Satpol PP,” saran BPK RI.

Sementara Kasat Pol PP Lampung Selatan, Maturudi Ismail mengaku soal temuan LHP BPK RI Lampung sedang dalam proses di aparat hukum.
“Masalah tersebut masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Kalianda,” kata dia, Jumat (23/8).

Pun mengaku pihaknya masih berupa mengembalikan temuan LHP BPK tersebut.
“Masih Diupayakan,” imbuh dia. ##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : LAMSEL

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kapolres Mesuji Cek Pos PAM Labuhan Permai, Pastikan Kesiapan Personel dan Kamtibmas Kondusif
Aksi Jujur Petugas Tol Bakter, Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Dolar Dikembalikan Utuh
Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim
Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia
Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah
Wakili Bupati Ayu, Sekda Velli Sholat Idul Fitri Di Masjid Besar Blambangan Umpu
Puan : Momen Idul Fitri 1447 H Eratkan Kebersamaan Untuk Bangun RU Lebih Baik Lagi
Pantauan Arus Mudik Hari H Angkutan Lebaran 2026, Asdp 83 Trip Layani Lintas Selat Sunda.
Ilustrasi

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 23:35 WIB

Kapolres Mesuji Cek Pos PAM Labuhan Permai, Pastikan Kesiapan Personel dan Kamtibmas Kondusif

Senin, 23 Maret 2026 - 23:32 WIB

Aksi Jujur Petugas Tol Bakter, Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Dolar Dikembalikan Utuh

Senin, 23 Maret 2026 - 15:33 WIB

Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim

Senin, 23 Maret 2026 - 10:15 WIB

Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia

Senin, 23 Maret 2026 - 09:11 WIB

Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia

Senin, 23 Mar 2026 - 10:15 WIB

#indonesiaswasembada

Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

Senin, 23 Mar 2026 - 09:11 WIB