Skandal SPAM Pesawaran, Perhitungan Kerugian Negara Cacat Logika Hukum

Selasa, 31 Maret 2026 | 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran menyeret lima terdakwa, termasuk mantan Bupati Dendi Ramadhona, eks Kadis PUPR, dan tiga rekanan. Dalam rilisnya, tim advokat menyoroti kejanggalan perhitungan kerugian negara yang tidak dilakukan BPK, melainkan auditor swasta Armen Mesta dan Rekan.

Salah satu terdakwa rekanan bahkan hanya mengerjakan proyek senilai Rp1,9 miliar, namun didakwa ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp7 miliar.

“Ini jelas mengganggu logika hukum,” tegas Haris, advokat terdakwa.

Pihak advokat telah mengajukan perlawanan, menilai dasar perhitungan kerugian negara tidak sah dan berpotensi menggugurkan dakwaan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tajam di kalangan praktisi hukum.

Baca Juga:  Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Haris berharap Majelis Hakim dalam putusan sela menyatakan dakwaan batal demi hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (3) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).

“Semoga Hakim membatalkan dakwaan,” ujar advokat lulusan FH Unila tersebut.

Meski demikian, Haris menegaskan pihaknya siap menerima apapun putusan sela yang dijatuhkan. Ia memastikan tim advokat telah menyiapkan langkah lanjutan apabila perkara tetap berlanjut ke pokok perkara.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Lakukan Penggantungan Kendaraan Sumbu 3

“Kami siap apapun putusan sela, dan akan masuk ke agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian. Di sana akan terungkap fakta-fakta persidangan yang meringankan klien kami,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembuktian di persidangan nantinya akan menjadi kunci untuk menguji secara objektif seluruh dalil dakwaan, termasuk keabsahan perhitungan kerugian negara yang sejak awal dipersoalkan pihaknya.[]


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : SPAM Pesawaran

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI
Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025
Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 
Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Lintas Pemerintahan untuk Akselerasi Pembangunan Daerah
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Timur Laksanakan Sambang dan Binluh, Imbau Satpam Bank BRI   
Ini Jadwal lengkap Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series Malam ini
Dominasi BTC dan USDT Bittime Jadi Sorotan di Tengah Tekanan Politik Trump dan Gejolak Minyak Dunia
Prajurit TNI Gugur Diserang Israel, Dr. Teguh Santosa: Netanyahu Harus Tanggungjawab

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:07 WIB

Skandal SPAM Pesawaran, Perhitungan Kerugian Negara Cacat Logika Hukum

Senin, 30 Maret 2026 - 22:45 WIB

DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI

Senin, 30 Maret 2026 - 19:54 WIB

Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 19:19 WIB

Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 

Senin, 30 Maret 2026 - 17:30 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Lintas Pemerintahan untuk Akselerasi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Skandal SPAM Pesawaran, Perhitungan Kerugian Negara Cacat Logika Hukum

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:07 WIB

#indonesiaswasembada

DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI

Senin, 30 Mar 2026 - 22:45 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025

Senin, 30 Mar 2026 - 19:54 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 

Senin, 30 Mar 2026 - 19:19 WIB