Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Diganti Jadi KRIS

Senin, 13 Mei 2024 | 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Penghapusan itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada 8 Mei 2024.

Sebagai ganti sistem kelas, 1, 2, 3, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lewat sistem ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang serupa.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip dari laman resmi Setneg, Senin, 13 Mei 2024.

Dalam Perpres, memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

“Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Ayat (2).

Baca Juga:  Volume Lalu Lintas Meningkat 32 Persen saat Libur Sekolah, BTB Pastikan Layanan Tetap Optimal

Ayat berikutnya, dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun dalam Pasal 46A mengatur kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Yaitu, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Kriteria lain, yakni temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Lalu, soal kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Baca Juga:  Realisasi Pajak Daerah Lampung Selatan Tembus 63,29 Persen, BPPRD Optimistis Target 2026 Tercapai

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri,” tulis aturan tersebut.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan berdasarkan KRIS di rumah sakit itu akan terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan evaluasi.

Langkah ini akan dilakukan kementerian terkait yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan iuran BPJS Kesehatan akan disampaikan pada 1 Juli 2025.

“Penetapan manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Najwa Nur Awalia yang Terpesona Budaya China
Xi: Tidak Ada Satupun Negara Boleh Tertinggal
Pemimpin Tertinggi Iran Tunjuk 6 Komandan Militer Baru
Pemerintah Ajak Masyarakat Tenang Dan Bijak Terima Informasi Di Medsos Jelang HUT Ke-81 RI
Bupati Lamsel Ajak Warga Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Siapkan Lomba dan Hadiah Menarik
Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila
SMPN 7 Kotabumi Lepas Lima Peserta dan Satu Pembina Pendamping Jambore Nasional XII

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Najwa Nur Awalia yang Terpesona Budaya China

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Xi: Tidak Ada Satupun Negara Boleh Tertinggal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Tunjuk 6 Komandan Militer Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Pemerintah Ajak Masyarakat Tenang Dan Bijak Terima Informasi Di Medsos Jelang HUT Ke-81 RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Bupati Lamsel Ajak Warga Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Siapkan Lomba dan Hadiah Menarik

Berita Terbaru

Najwa Lukis Wajah Tradisionil China [Xin]

#indonesiaswasembada

Najwa Nur Awalia yang Terpesona Budaya China

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:41 WIB

Foto dokumentasi dari udara yang diabadikan pada 26 Juli 2023 ini memperlihatkan pemandangan Pelabuhan Piraeus di Yunani. (Xin)

#indonesiaswasembada

Xi: Tidak Ada Satupun Negara Boleh Tertinggal

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:23 WIB


Orang-orang menghadiri pertemuan untuk menyatakan kesetiaan kepada Pemimpin Tertinggi Iran yang baru, Mojtaba Khamenei, di Lapangan Enghelab di Teheran, Iran, pada 9 Maret 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Pemimpin Tertinggi Iran Tunjuk 6 Komandan Militer Baru

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:08 WIB