Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Diganti Jadi KRIS

Senin, 13 Mei 2024 | 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Penghapusan itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada 8 Mei 2024.

Sebagai ganti sistem kelas, 1, 2, 3, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lewat sistem ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang serupa.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip dari laman resmi Setneg, Senin, 13 Mei 2024.

Dalam Perpres, memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

“Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Ayat (2).

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela : Perkuat Sinergi dan Tekan Angka Kemiskinan

Ayat berikutnya, dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun dalam Pasal 46A mengatur kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Yaitu, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Kriteria lain, yakni temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Lalu, soal kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Baca Juga:  Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri,” tulis aturan tersebut.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan berdasarkan KRIS di rumah sakit itu akan terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan evaluasi.

Langkah ini akan dilakukan kementerian terkait yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan iuran BPJS Kesehatan akan disampaikan pada 1 Juli 2025.

“Penetapan manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sekda Tuba Barat: Tak Anti Kritik, Ajak Media Jaga Branding Daerah
Pembangunan Tuba Barat Berbasis Budaya Harus Dipertajam
Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa
Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung
Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 
Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif
Dandim Way kanan Serahkan Mobil dan Motor Dinas Pendukung Operasional Satuan
PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:52 WIB

Sekda Tuba Barat: Tak Anti Kritik, Ajak Media Jaga Branding Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:42 WIB

Pembangunan Tuba Barat Berbasis Budaya Harus Dipertajam

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:09 WIB

Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:06 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sekda Tuba Barat: Tak Anti Kritik, Ajak Media Jaga Branding Daerah

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:52 WIB

#indonesiaswasembada

Pembangunan Tuba Barat Berbasis Budaya Harus Dipertajam

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:42 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:44 WIB