Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Diganti Jadi KRIS

Senin, 13 Mei 2024 | 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Penghapusan itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada 8 Mei 2024.

Sebagai ganti sistem kelas, 1, 2, 3, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lewat sistem ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang serupa.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip dari laman resmi Setneg, Senin, 13 Mei 2024.

Dalam Perpres, memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

“Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Ayat (2).

Baca Juga:  Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Ayat berikutnya, dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun dalam Pasal 46A mengatur kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Yaitu, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Kriteria lain, yakni temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Lalu, soal kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Baca Juga:  Silaturahmi Pimpinan MPR Ke Mahkamah Konstitusi Bahas Sidang Tahunan Dan Tafsir Konstitusi

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri,” tulis aturan tersebut.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan berdasarkan KRIS di rumah sakit itu akan terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan evaluasi.

Langkah ini akan dilakukan kementerian terkait yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan iuran BPJS Kesehatan akan disampaikan pada 1 Juli 2025.

“Penetapan manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Zulhas: 2027 Stop Impor Garam
401 Siswa Sekolah Rakyat Siap Tempuh Tahun Ajaran Baru
ITB dan Shanghai Microport MedBot Jalin Kerja Sama Robotika
Polres Mesuji Sosialisasi Aplikasi Siger Lampung Presisi 
BMW Umumkan Laba H1 2026 Anjlok Hampir 40 Persen
KWP DPR Resmi Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Terkait Pernyataan “Gerombolan Sirkus”
Wulan: Tugas PMI Utamanya Pengabdian
Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis untuk Aksi Iklim dan Pembangunan Hijau

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:17 WIB

Zulhas: 2027 Stop Impor Garam

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:47 WIB

401 Siswa Sekolah Rakyat Siap Tempuh Tahun Ajaran Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:40 WIB

ITB dan Shanghai Microport MedBot Jalin Kerja Sama Robotika

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:36 WIB

Polres Mesuji Sosialisasi Aplikasi Siger Lampung Presisi 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:28 WIB

BMW Umumkan Laba H1 2026 Anjlok Hampir 40 Persen

Berita Terbaru

Petani Garam [Xin]

#indonesiaswasembada

Zulhas: 2027 Stop Impor Garam

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:17 WIB

Open House Sekolah Rakyat Lampung

#indonesiaswasembada

401 Siswa Sekolah Rakyat Siap Tempuh Tahun Ajaran Baru

Jumat, 31 Jul 2026 - 21:47 WIB

ITB-China Kerjasama Robotika [Xin]

#indonesiaswasembada

ITB dan Shanghai Microport MedBot Jalin Kerja Sama Robotika

Jumat, 31 Jul 2026 - 21:40 WIB

Polres Mesuji

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Sosialisasi Aplikasi Siger Lampung Presisi 

Jumat, 31 Jul 2026 - 21:36 WIB

Orang-orang mengunjungi stan luar ruangan BMW di ajang International Motor Show Germany (IAA Mobility) di Munich, Jerman, pada 8 September 2021. (Xin)

#indonesiaswasembada

BMW Umumkan Laba H1 2026 Anjlok Hampir 40 Persen

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:28 WIB