Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Diganti Jadi KRIS

Senin, 13 Mei 2024 | 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Penghapusan itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada 8 Mei 2024.

Sebagai ganti sistem kelas, 1, 2, 3, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lewat sistem ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang serupa.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip dari laman resmi Setneg, Senin, 13 Mei 2024.

Dalam Perpres, memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

“Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Ayat (2).

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI KE-81, BPKAD Way Kanan, Gelar Berbagai Lomba Kekeluargaan 

Ayat berikutnya, dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun dalam Pasal 46A mengatur kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Yaitu, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Kriteria lain, yakni temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Lalu, soal kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Baca Juga:  Iran Tutup Buku Perundingan dengan AS, Kecuali...

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri,” tulis aturan tersebut.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan berdasarkan KRIS di rumah sakit itu akan terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan evaluasi.

Langkah ini akan dilakukan kementerian terkait yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan iuran BPJS Kesehatan akan disampaikan pada 1 Juli 2025.

“Penetapan manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji
Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR
Wulan Mirza Buka Lampung Fun Swimming Festival 2026, Dorong Anak Lampung Tumbuh Sehat dan Percaya Diri
Ekonomi Digital Menggeliat, Gubernur Mirza Dorong Anak Muda Lampung Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Konsumen
Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri
Menlu Nepal: Tiongkok Sangat Membantu
Erdogan: Turkiye Terus ‘Damaikan’ AS dan Iran
Trump Sebut Konflik dengan Iran “Perkara Kecil”

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:19 WIB

Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji

Sabtu, 5 September 2026 - 17:27 WIB

Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR

Sabtu, 5 September 2026 - 17:25 WIB

Wulan Mirza Buka Lampung Fun Swimming Festival 2026, Dorong Anak Lampung Tumbuh Sehat dan Percaya Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 17:19 WIB

Ekonomi Digital Menggeliat, Gubernur Mirza Dorong Anak Muda Lampung Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Konsumen

Sabtu, 5 September 2026 - 16:35 WIB

Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri

Berita Terbaru

Residivis Pencurian Mobil Truk Antar Provinsi di Tangkap Satreskrim Mesuji

#indonesiaswasembada

Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:19 WIB

#indonesiaswasembada

Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR

Sabtu, 5 Sep 2026 - 17:27 WIB

#indonesiaswasembada

Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:35 WIB