Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Diganti Jadi KRIS

Senin, 13 Mei 2024 | 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Penghapusan itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada 8 Mei 2024.

Sebagai ganti sistem kelas, 1, 2, 3, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lewat sistem ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang serupa.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip dari laman resmi Setneg, Senin, 13 Mei 2024.

Dalam Perpres, memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

“Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Ayat (2).

Baca Juga:  Pemkab Lamtim Siap Sukseskan HPN-Porwanas 2027

Ayat berikutnya, dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun dalam Pasal 46A mengatur kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Yaitu, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Kriteria lain, yakni temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Lalu, soal kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Baca Juga:  Tugas Gubernur BI Baru: Likuiditas, Suku Bunga, dan Target Pertumbuhan 6 Persen

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri,” tulis aturan tersebut.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan berdasarkan KRIS di rumah sakit itu akan terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan evaluasi.

Langkah ini akan dilakukan kementerian terkait yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan iuran BPJS Kesehatan akan disampaikan pada 1 Juli 2025.

“Penetapan manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif
Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis
Pencarian 5 Jurnalis Hari Ke-10 Diperluas Kerahkan 24 Kapal
Liga Arab Tolak Perubahan Peta Palestina
Mesir dan Arab Saudi Bahas Keamanan Regional
Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…
Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah
Pemkab Mesuji Terapkan Manajemen Talenta ASN Untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:03 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif

Kamis, 17 September 2026 - 11:47 WIB

Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis

Kamis, 17 September 2026 - 11:46 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hari Ke-10 Diperluas Kerahkan 24 Kapal

Kamis, 17 September 2026 - 11:12 WIB

Liga Arab Tolak Perubahan Peta Palestina

Rabu, 16 September 2026 - 22:12 WIB

Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Birokrasi Profesional dan Adaptif

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:03 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Tegaskan Layanan RSUAM Lebih Humanis

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:47 WIB

#indonesiaswasembada

Pencarian 5 Jurnalis Hari Ke-10 Diperluas Kerahkan 24 Kapal

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:46 WIB

Ilustrasi Pencaplokan Palestina

#indonesiaswasembada

Liga Arab Tolak Perubahan Peta Palestina

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:12 WIB