LAMPUNG UTARA – Minimnya kesadaran dan keterbukaan pelaku usaha di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) soal izin pengelolaan lingkungan hidup, salah satu kepala bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat sosialisasikan strategi peningkatan profesionalitas (Sipentas).
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Lampura, Trisando Thama kepada lintaslampung, Jumat, 04 Oktober 2024 mengatakan, dirinya melakukan inovasi melalui pemberian edukasi persetujuan lingkungan hidup izin usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup (Izin Sayang Dampak Rindu).
Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan peraturan tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada calon maupun para pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya di bumi Ragem Tunas Lampung.
Tujuan terobosan Aksi Perubahan dengan hasil yang didapat dari Diklat Pelatihan Kepemimpinan Angkatan V di BPSDM Provinsi Lampung tahun 2024 dimaksud tak lain agar pembangunan berkelanjutan di Lampung Utara dapat terealisasi tanpa mengenyampingkan hak-hak para pelaku usaha sehingga tetap konsisten dengan Izin yang ramah lingkungan.
Dalam hal ini, tak hanya Pemrakarsa (pelaku usaha) saja yang diajak untuk melakukan aksi perubahan agar mengedepankan tertib administrasi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lampura khususnya yang membidangi urusan perizinan dihimbau untuk bekerja secara profesional dan berintegritas sebagai representatif dari pelayanan publik pada masyarakat umum khususnya pada Persetujuan Lingkungan Hidup.
“Aksi perubahan yang saya beri nama Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, baik pelaku usaha maupun ASN yang membidangi perizinan khususnya pelayanan publik,” kata Ando, sapaan karibnya.
Sejauh ini, kata dia, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Lampung Utara cenderung kurang optimal. Kendati demikian, dirinya tak sepenuhnya menyalahkan Pemrakarsa. Sebab, masih ditemukan kasus pelaku usaha tidak melek informasi terkait perizinan suatu usaha.
Oleh karenanya, dirinya tergerak untuk berkontribusi memberikan pencerahan melalui terobosan yang dibuat untuk mengedukasi dan mempermudah para pelaku usaha untuk menyehatkan izin usaha pada di Kabupaten Lampung Utara, sehingga usaha itu sendiri diakui secara sah keberadaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya aksi perubahan ini bukan untuk menggurui, tetapi kita ingin menciptakan nilai-nilai ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sesuai dengan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutur dia.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.