Sidang Gugatan Pilkada, Bawaslu Mesuji Beri Keterangan di MK

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono, memberikan keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dihadapan Hakim Ketua MK Saldi Isra, Deden menerangkan terhadap perkara nomor 39/PHPU.BUP-XXV/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji nomor urut 04, bahwa pemohon pada pokoknya mendalilkan penghitungan perolehan suara angka satu sampai lima bahwa berdasarkan aquo tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa proses pemilihan

Dia mengatakan dalam tahapan pilkada ada tiga laporan yang diterima Bawaslu kabupaten Mesuji, dua laporan disampaikan dimasa sebelum pendaftaran calon dan satu laporan disampaikan saat tahapan kampanye yakni terkait netralitas kepala desa.

Baca Juga:  Deal, dari Pangan hingga Pariwisata, Lampung–Jawa Tengah Kerja Sama!

“Berkaitan dengan netralitas kepala desa bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Mesuji terlebih dahulu melakukan pencegahan berupa memberi surat himbauan untuk menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada,” ungkap Deden, Senin (20/01/2025).

Kemudian saat disinggung Hakim MK Suldi Isra apakah ada laporan ke Bawaslu berkaitan dengan persoalan nama Calon Bupati Elfianah dengan Elviana. Dengan tegas Deden menyatakan tidak ada laporan ke Bawaslu ihwal persoalan nama tersebut, namun berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Mesuji terkait identitas Paslon Bupati Elfianah telah terverifikasi oleh KPU Mesuji berdasarkan dokumen KTP Elektronik yang diunggah pada aplikasi Silon Kada dengan status benar tidak ditemukan persoalan apapun.

Baca Juga:  Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki Diresmikan, Bupati Lampung Selatan

“Kalau soal laporan identitas (Cabup Mesuji), kami tidak menerima laporan tersebut, dan data-data terlapor mulai dari KTP, KK sampai ke Ijazah telah terverifikasi oleh fihak KPU Mesuji,” tambahnya.

Kemudian Deden membantah dalil pemohon yang menyatakan masih banyak APK yang masih terpasang saat masa tenang dan pencoblosan.

“Terkait penertiban APK saat masa tenang, jajaran Bawaslu Mesuji pada tahapan itu sudah melakukan patroli pengawasan juga penertiban APK Paslon Kada,” pungkasnya.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Kabupaten Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek
Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti
Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Dihadapan Komisi V, Gubernur Lampung Minta Dukungan Infrastruktur tuk Percepat Hilirisasi
Lampung Matangkan Proyek Bioethanol Guna Mendukung Kemandirian Energi
GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar
Direktur BTB Dampingi Komisi V DPR RI Kunker Spesifik di Provinsi Lampung
Harus Ubah Kultur dan Pola Pikir APH, Reformasi Polri Tidak Hanya Sebatas Regulasi

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:13 WIB

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:06 WIB

Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:19 WIB

Dihadapan Komisi V, Gubernur Lampung Minta Dukungan Infrastruktur tuk Percepat Hilirisasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:12 WIB

Lampung Matangkan Proyek Bioethanol Guna Mendukung Kemandirian Energi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:13 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:06 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Matangkan Proyek Bioethanol Guna Mendukung Kemandirian Energi

Kamis, 29 Jan 2026 - 23:12 WIB