Sidang Gugatan Pilkada, Bawaslu Mesuji Beri Keterangan di MK

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono, memberikan keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dihadapan Hakim Ketua MK Saldi Isra, Deden menerangkan terhadap perkara nomor 39/PHPU.BUP-XXV/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji nomor urut 04, bahwa pemohon pada pokoknya mendalilkan penghitungan perolehan suara angka satu sampai lima bahwa berdasarkan aquo tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa proses pemilihan

Dia mengatakan dalam tahapan pilkada ada tiga laporan yang diterima Bawaslu kabupaten Mesuji, dua laporan disampaikan dimasa sebelum pendaftaran calon dan satu laporan disampaikan saat tahapan kampanye yakni terkait netralitas kepala desa.

Baca Juga:  Firman Soebagyo: Satu Jenis Beras Bisa Rugikan Petani dan Tekan Konsumen

“Berkaitan dengan netralitas kepala desa bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Mesuji terlebih dahulu melakukan pencegahan berupa memberi surat himbauan untuk menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada,” ungkap Deden, Senin (20/01/2025).

Kemudian saat disinggung Hakim MK Suldi Isra apakah ada laporan ke Bawaslu berkaitan dengan persoalan nama Calon Bupati Elfianah dengan Elviana. Dengan tegas Deden menyatakan tidak ada laporan ke Bawaslu ihwal persoalan nama tersebut, namun berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Mesuji terkait identitas Paslon Bupati Elfianah telah terverifikasi oleh KPU Mesuji berdasarkan dokumen KTP Elektronik yang diunggah pada aplikasi Silon Kada dengan status benar tidak ditemukan persoalan apapun.

Baca Juga:  Kakan ATR/BPN Jalin Silaturahmi dan Dengan Kapolres Mesuji

“Kalau soal laporan identitas (Cabup Mesuji), kami tidak menerima laporan tersebut, dan data-data terlapor mulai dari KTP, KK sampai ke Ijazah telah terverifikasi oleh fihak KPU Mesuji,” tambahnya.

Kemudian Deden membantah dalil pemohon yang menyatakan masih banyak APK yang masih terpasang saat masa tenang dan pencoblosan.

“Terkait penertiban APK saat masa tenang, jajaran Bawaslu Mesuji pada tahapan itu sudah melakukan patroli pengawasan juga penertiban APK Paslon Kada,” pungkasnya.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Kabupaten Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB