Setubuhi Pacar, Seorang Remaja Digelandang Ke Kantor Polisi

Senin, 27 Mei 2024 | 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian menggelandang seorang remaja, ke Mapolsek Raman Utara, Lampung Timur, karena diduga menyetubuhi anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Senin (27/5), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah WY (17) warga Kecamatan Raman Utara.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga telah beberapa kali, melakukan tindakan persetubuhan terhadap YT (14) warga Kecamatan Raman Utara.

Aksi persetubuhan diduga sudah 5 kali dilakukan oleh tersangka, terhadap korban, sejak Bulan Maret hingga Mei 2024, terjadi didalam salah satu rumah, diwilayah hukum Polsek Raman Utara.

Baca Juga:  Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat
Polisi Olah TKP

Orang tua korban yang tidak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya, melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak kepolisian Polsek Raman Utara.

Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, yang menerima laporan tersebut, segera bertindak, dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (25/5/24) sekira pukul 21.00 Wib tanpa perlawanan.

Selain tersangka, polisi juga turut menyita Hasil Visum, Sprei, dan Pakaian Korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Pengelola Dapur Harus Miliki Komitmen Moral, GAPEMBI Jangan Jadi Makelar!

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan ke 1 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Polda Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend
Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas
Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan
Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom
Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit
Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI
Daun Singkong Tumbuk, Warisan Rasa yang Menjaga Identitas Tapanuli Selatan
Susah Kentut? Mungkin Bisa Lakukan Hal ini….

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:15 WIB

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Juni 2026 - 05:55 WIB

Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Berita Terbaru

Sekber Tiga Konstituen DP

#indonesiaswasembada

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Jun 2026 - 06:15 WIB

Pendistribusian MBG

#indonesiaswasembada

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Jun 2026 - 06:10 WIB

#indonesiaswasembada

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB