Sertifikasi Halal Kini Libatkan Tiga Lembaga

Rabu, 16 Maret 2022 | 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORAN : HERI

JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan mengenai adanya perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pascaterbitnya Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi berbagai pihak, tidak hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada tiga pihak penting yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

“Tiga aktor yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 terlibat dalam proses sertifikasi halal, yaitu BPJPH, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI,” kata Aqil, Selasa (15/3/2022).

Menurut dia, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. BPJPH, misalnya, kata dia, bertugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Baca Juga:  Ini Jadwal lengkap Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series Malam ini

Sementara itu, LPH bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk menjalani sertifikasi halalnya. Pemeriksaan itu dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Aqil mengatakan, pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal itu berkaitan dengan standar serta kehalalan produk. “Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” ujar dia.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menambahkan, dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI melalui sidang fatwa.

Baca Juga:  Hapal 30 Juz Alquran, Pratu Nawawi Raih KPLB dari Panglima TNI

Ia menjelaskan, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama, sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

“Label halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” kata Mastuki.

Mengenai LPH, Mastuki menjelaskan, saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH.#

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dua Insiden Papua: Tidak Saling Berkaitan
TNI Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan ke Tanah Air
Tewaskan 3 Prajurit TNI, Dubes Umar Hadi: Kami Tidak Butuh Alasan dari Israel
Panglima Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI
Ini Jadwal lengkap Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series Malam ini
Prajurit TNI Gugur Diserang Israel, Dr. Teguh Santosa: Netanyahu Harus Tanggungjawab

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:37 WIB

Dua Insiden Papua: Tidak Saling Berkaitan

Jumat, 17 April 2026 - 16:23 WIB

TNI Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 17:35 WIB

Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM

Jumat, 3 April 2026 - 13:15 WIB

Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan ke Tanah Air

Rabu, 1 April 2026 - 06:33 WIB

Tewaskan 3 Prajurit TNI, Dubes Umar Hadi: Kami Tidak Butuh Alasan dari Israel

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE

Senin, 20 Apr 2026 - 15:58 WIB

#indonesiaswasembada

Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar

Senin, 20 Apr 2026 - 14:24 WIB