LAPORAN : HERI
JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan mengenai adanya perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pascaterbitnya Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi berbagai pihak, tidak hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada tiga pihak penting yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.
“Tiga aktor yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 terlibat dalam proses sertifikasi halal, yaitu BPJPH, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI,” kata Aqil, Selasa (15/3/2022).
Menurut dia, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. BPJPH, misalnya, kata dia, bertugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Sementara itu, LPH bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk menjalani sertifikasi halalnya. Pemeriksaan itu dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.
Aqil mengatakan, pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal itu berkaitan dengan standar serta kehalalan produk. “Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” ujar dia.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menambahkan, dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI melalui sidang fatwa.
Ia menjelaskan, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama, sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.
“Label halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” kata Mastuki.
Mengenai LPH, Mastuki menjelaskan, saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH.#
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.