Sertifikasi Halal Kini Libatkan Tiga Lembaga

Rabu, 16 Maret 2022 | 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORAN : HERI

JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan mengenai adanya perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pascaterbitnya Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi berbagai pihak, tidak hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada tiga pihak penting yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

“Tiga aktor yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 terlibat dalam proses sertifikasi halal, yaitu BPJPH, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI,” kata Aqil, Selasa (15/3/2022).

Menurut dia, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. BPJPH, misalnya, kata dia, bertugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Baca Juga:  TNI, Kemendes dan Badan Gizi Teken MOU

Sementara itu, LPH bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk menjalani sertifikasi halalnya. Pemeriksaan itu dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Aqil mengatakan, pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal itu berkaitan dengan standar serta kehalalan produk. “Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” ujar dia.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menambahkan, dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI melalui sidang fatwa.

Baca Juga:  Dirjen Hortikultura Kementan RI Bahas Swasembada Pangan bersama Forlopimda Tuba

Ia menjelaskan, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama, sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

“Label halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” kata Mastuki.

Mengenai LPH, Mastuki menjelaskan, saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH.#

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit
Bangunkan Sahur, Polsek Banjir Patroli Subuh
Dirjen Hortikultura Kementan RI Bahas Swasembada Pangan bersama Forlopimda Tuba
Wabup Tanggamus Buka Bazar Pasar Murah
Ketua TP PKK Lampung, Serahkan Bantuan Sembako, Mesin Jahit, dan Alat Bantu Disabilitas
DPRD Komisi II Way Kanan Sambut Kedatangan Kasad
Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Panen Melon
Tim Tani Merdeka Indonesia Bertemu Dandim Way Kanan, Letkol Aan Priadi

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:11 WIB

Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:12 WIB

Bangunkan Sahur, Polsek Banjir Patroli Subuh

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:34 WIB

Dirjen Hortikultura Kementan RI Bahas Swasembada Pangan bersama Forlopimda Tuba

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:45 WIB

Wabup Tanggamus Buka Bazar Pasar Murah

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:18 WIB

Ketua TP PKK Lampung, Serahkan Bantuan Sembako, Mesin Jahit, dan Alat Bantu Disabilitas

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

61 Tahun Lampung; Gubernur Dorong Peran Aktif Masyarakat Pembangunan

Selasa, 18 Mar 2025 - 22:18 WIB

#indonesiaswasembada

Perindag Way Kanan Mengadakan Pasar Murah

Selasa, 18 Mar 2025 - 21:54 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI Hadiri Acara Lampung Bersholawat

Selasa, 18 Mar 2025 - 20:31 WIB