Sertifikasi Halal Kini Libatkan Tiga Lembaga

Rabu, 16 Maret 2022 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORAN : HERI

JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan mengenai adanya perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pascaterbitnya Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi berbagai pihak, tidak hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada tiga pihak penting yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

“Tiga aktor yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 terlibat dalam proses sertifikasi halal, yaitu BPJPH, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI,” kata Aqil, Selasa (15/3/2022).

Menurut dia, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. BPJPH, misalnya, kata dia, bertugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Baca Juga:  Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI, Polres Tulang Bawang Berikan Surprise di Tiga Lokasi Berbeda

Sementara itu, LPH bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk menjalani sertifikasi halalnya. Pemeriksaan itu dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Aqil mengatakan, pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal itu berkaitan dengan standar serta kehalalan produk. “Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” ujar dia.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menambahkan, dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI melalui sidang fatwa.

Baca Juga:  Cawagub Jihan Buka Tournament Margorejo Cup 2024

Ia menjelaskan, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama, sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

“Label halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” kata Mastuki.

Mengenai LPH, Mastuki menjelaskan, saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH.#

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI, Polres Tulang Bawang Berikan Surprise di Tiga Lokasi Berbeda
Sinergi Tiga Pilar untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024 di Lampung, Sekdaprov Hadiri Apel 3 Pilar Kamtibmas
732 Anggota Dewan Dilantik Dan Diambil Sumpah Oleh Mahkamah Agung
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Puncak Peringatan HUT Ke-79 di Monas
Denpom II/3 Kembangkan Potensi Atlet Muda Esport
Hasil Seleksi Administrasi Calon KPU Diumumkan Hari Ini, Tes 24 September
Panglima Rotasi dan Mutasi Ratusan Perwira Tinggi TNI
Cawagub Jihan Buka Tournament Margorejo Cup 2024

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 01:17 WIB

Sekda Lampung Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PBG, Walhi Desak PT Sinar Baturusa Prima Dikenakan Sanksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:20 WIB

Descatama Paksi Moeda Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Dari Kemendagri

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Jaring Bakat Siswa, MKKS SMA Mesuji Gelar Pelatihan dan Lomba Jurnalistik Tingkat Kabupaten

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:23 WIB

Sekda Provinsi Lampung Tinjau Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Antisipasi Bencana Alam Brimob Lampung Laksanakan Apel Kesiap Siagaan SAR

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:05 WIB

Gunakan Narkoba, Seorang Warga Digelandang Ke Polres Lamtim

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Komunitas Perempuan Menari Siap Catatkan Rekor MURI di ArtChipelaGong

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Bid Dokkes Polda Lampung Laksanakan Supervisi dan Asistensi di Polres Tulang Bawang, Kompol Kasyfi: Akan Ada Pembangunan Rumkit Bhayangkara

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Sekda Provinsi Lampung Tinjau Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:23 WIB

#pilihankukotakkosong

Antisipasi Bencana Alam Brimob Lampung Laksanakan Apel Kesiap Siagaan SAR

Rabu, 9 Okt 2024 - 11:50 WIB