Sengketa Waris “Bengkel Berkah”, Para Saksi Paparkan Asal Harta Di Pengadilan

Kamis, 5 Oktober 2023 | 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDAR LAMPUNG – Sengketa waris “Bengkel Berkah” kembali digelar di pengadilan negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Ahli waris A. Gino mengajukan gugat waris terhadap para mantan mantu yang “menguasai” aset-aset Bengkel Berkah yang berada di Kedaton, Garuntang (Bandarlampung), Natar (Lampung Selatan) dan Berkah Bandarjaya (Lampung Tengah). Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Tanjungkarang.

Pada sidang Selasa (03/10/2023) mendengarkan saksi yang dihadirkan penggugat yakni: Ning Saadah Purwati, Supriyanto dan Sudarto—para tetangga pendiri bengkel. Para saksi diminta Ketua Majelis Hakim dan anggotanya menjelaskan mengenai sejarah pendirian Bengkel Bubut Berkah, baik yang ada di Kedaton, Garuntang (Bandarlampung), Natar (Kab Lampung Selatan) dan Berkah Bandarjaya (Kab Lampung Tengah). Pertanyaan-pertanyaan Ketua Majelis Hakim lebih fokus pada sejarah pendirian Bengkel Berkah Kedaton.

Sejak pendiri dan perintis Bengkel Berkah A.Gino (meninggal 2007), dan kedua putranya Sujono (meninggal 2005) dan Suharto (meninggal 2021), bengkel “dikuasai” para mantan mantu dan keluarganya. Beralihnya pengelolaan Bengkel Berkah ke tangan para mantu (HR- istri almarhum Suharto dan SL- istri almarhum Sujono dimulainya ketika Suharto dan istri beserta Sujono dan istrinya membuat badan hukum CV Berkah secara diam-diam, tanpa sepengetahuan alm. A. Gino dan anak-anak, para ahli waris lainnya. Bahkan mesin-mesin bengkel di Kedaton juga mereka pindahkan ke Bengkel Berkah yang baru—lokasinya tidak jauh dari bengkel lama, dan beberapa aset juga sudah mereka jual.

Baca Juga:  Wakil Menteri Agama Minta UIN RIL Sumbang Pemikiran Strategis

Supriyanto, saksi kedua mengatakan, dulu Sujono dan Suharto pertama kali diajak oleh bapaknya A. Gino bekerja di Bengkel Bubut dan Las Rajabasa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Enggal, Bandarlampung. Kemudian tahun 1989/1990 A.Gino bersama Sujono keluar dari Bengkel Rajabasa dan mulai merintis dan membuka Bengkel Berkah di Kedaton yang diawali dengan membeli mesin lemer block mesin dan mesin press.

“Lalu putra A.Gino yang satunya yakni Suharto berkarier menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Depnaker Lampung,” kata saksi pertama Ning Saadah Purwati yang lebih akrab dipanggil Bunda.

Karena saat itu Suharto sebagai PNS Depnaker dengan pangkat/golongan 2A belum mempunyai rumah, maka ayahnya A.Gino mempersilahkan Suharto menempati rumah yang berada di belakang rumahnya. Selanjutnya Bengkel Berkah Kedaton dikelola A. Gino dan Sujono. Pada tahun 1991, Sujono menikah dengan Sri Lestari.

“Saat itu Bengkel Berkah maju pesat dan setiap hari konsumen ramai berdatangan. Kadangkala mereka berdua pulang sampai jam 12 malam guna melayani konsumen yang berdatangan dari berbagai kota, termasuk dari Baturaja dan Palembang, Sumatera Selatan,” aku Bunda.

Untuk perluasan usaha dan penempatan mesin-mesin yang baru maupun yang second, A. Gino dan Sujono menyuruh Suharto dan istrinya menempati rumah Surip yang berada di sebelah Bengkel Berkah Kedaton. Bahkan rumah-rumah yang berada di sekitar Bengkel Berkah mulai dibeli A. Gino, seperti rumah Hasbullah dibeli tahun 1992, lalu rumah Surip dibeli tahun 1993 dan rumah Kastawi dibeli tahun 1996. “Kalau mau dihitung masih banyak aset-aset Bengkel Berkah yang lainnya,” ungkap Bunda.

Baca Juga:  Lamsel Raih KLA 2025 Kategori Nindya

Tahun 1998, Bengkel Berkah mulai membuka cabang baru yaitu Bengkel Bunyamin, Garuntang. Selanjutnya tahun 1999, A.Gino dan Sujono menambah bengkel lagi yaitu Bengkel Berkah, Natar. Lampung Selatan. Pengelolaan Bengkel Berkah, Natar dipercayakan kepada penggugat ke-3 yang kebetulan juga sedang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kota Bandarlampung.

Sudarto, saksi ke-3 yang senang dipanggil Darto juga memberikan keterangan kepada Majelis Hakim bahwa HN, istri almarhum Suharto juga sebagai PNS yang mengajar di SDN Sukamenanti, Kedaton, Bandarlampung.

Di dalam persidangan para penggugat/ahli waris A.Gino yang hadir diwakili oleh SS, SM, HW dan didampingi oleh pengacara M.Yuntri, SH, MH dan para tergugat dihadiri oleh HL, HR, dan SL. Keterangan yang disampaikan para saksi tidak dibantah oleh tergugat. Hakim menutup persidangan pukul 15.00 WIB dan akan dilanjutkan pekan depan.##

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025
Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen
Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji
Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat
Lima Dosen UIN RIL Lolos Open Panel AICIS+ 2025 , Lima Paper Siap Dipresentasikan di Konferensi Internasional
Pemprov Lampung Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang
Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 20:28 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025

Rabu, 3 September 2025 - 20:18 WIB

Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen

Rabu, 3 September 2025 - 19:45 WIB

Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

Rabu, 3 September 2025 - 16:16 WIB

Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok

Rabu, 3 September 2025 - 13:21 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025

Rabu, 3 Sep 2025 - 20:28 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen

Rabu, 3 Sep 2025 - 20:18 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:45 WIB

#indonesiaswasembada

Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok

Rabu, 3 Sep 2025 - 16:16 WIB

#indonesiaswasembada

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat

Rabu, 3 Sep 2025 - 13:21 WIB