Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Dua tahun buron, seorang tersangka residivis DPO pelaku perampok mobil pengangkut kopi akhirnya diringkus oleh Anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara, Minggu, (14/08).
Tersangka dengan inisial ZN (30), alias Zul warga Pekon Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat itu, diamankan di daerah Air Naningan Kabupaten Tanggamus. Penangkapan terhadap ZN dilakukan berdasarkan hasil pengembangan empat rekannya yang lebih dulu diringkus yakni AR, AB, M dan IT yang telah menjalani proses persidangan atas aksi perampokan beberapa waktu lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tersangka yang merupakan salah seorang residivis DPO pelaku perampokan terhadap Sugiyantono (40), seorang sopir mobil truk mengakut kopi yang beralamat Desa Gunung Raya, Ranau Selatan, Muara Dua, Sumatera Selatan, yang sedang melintas di jalan Lintas Barat, Desa Dwikora Bukit Kemuning, Kabupaten Lampura pada November 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB.
“Tersangka merupakan pelaku yang sudah lama buron dalam kasus perampokan terhadap sopir mobil truk. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan dari hasil pengembangan empat orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, “ungkap Kasatreskrim kepada awak media, Senin, (15/08).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui dirinya belum lama tinggal di daerah Kabupaten Kota Agung untuk bersembunyi guna menghindari kejaran petugas. ZN juga telah mengakui perbuatanya terlibat melakukan aksi perampokan terhadap korban.
“Hasil Pemeriksaan, pelaku berperan sebagai penujuk jalan dikarenakan 4 rekannya tidak mengenali wilayah karena mereka semua merupakan warga Lampung Timur. Dari hasil kejahatan pada waktu itu, tersangka kebagian uang sebesar Rp 25 juta dan uang hasil kejahatanya telah habis untuk kebutuhan hidup,” imbuh Kasat.
Kasat juga menjelaskan, modus kejahatan yang tersangka lakukan bersama empat rekannya awalnya mengendari mobil Avanza warna hitam kemudian menghadang kendaraan mobil korban yang tengah mengangkut buah kopi saat melintas di wilayah Desa Dwikora, Bukit Kemuning. Pada waktu itu, korban disuruh turun dan langsung dipukul oleh para pelaku dan korban diancam dengan sebilah golok lalu kedua tanganya langsung diikat serta matanya ditutup dengan lakban.
“Setelah korban tak berdaya, para pelaku langsung membawa kabur mobil truk mengakut kopi menuju Kabupaten Way Kanan dan korban sendiri dibuang di tengah jalan dalam kondisi tak berdaya,” tuturnya.
Diketahui, atas kejadian tersebut, menurut pihak kepolisian korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.##