Namun belanja langganan SKH berdasarkan BKU bendahara pengeluaran Dinas Kominfo, diketahui pada tahun 2023 terdapat pembayaran atas belanja langganan SKH sebesar Rp800 juta lebih.
PPTK tidak dapat menjelaskan dan membuktikan berapa jumlah SKH yang sebenarnya diterima oleh Dinas Kominfo. Kemudian jumlah eksemplar yang diterima masing-masing hanya 4-7 eksemplar per hari, hal ini tidak sesuai dengan pencatatan SKH 2023 Dinas Kominfo yang mencapai 912 eksemplar/hari.
Hasil wawancara dengan Kabid di Kominfo Pesawaran selaku PPTK mengaku memang lalai dalam melakukan pencatatan penerimaan SKM, tetapi hal ini berbeda dengan dokumen pencatatan SKH di mana Dinas Kominfo rutin mencatat penerimaan SKH termasuk pada hari libur atau cuti nasional. PPTK tidak dapat menunjukkan bukti riil jumlah penerimaan SKM dari penyedia.
“Permasalahan di atas mengakibatkan realisasi belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada dan Dinas Kominfo dan DPRD yang tidak berdasarkan tagihan dan pencatatan yang memadai membebani keuangan daerah sebesar Rp1.289.517.600,00 (Rp420.249.600,00 + Rp869.268.000,” tulis LHP BPK. ##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Pesawaran
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.