JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut informasi yang diterima, penetapan tersangka Hasto ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Informasi yang beredar dikalangan media, penetapan tersangka Hasto ini hasil ekspose pimpinan KPK yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024. Hari tersebut berbarengan dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan KPK.
Penyidikan perkara Hasto ini berbarengan dengan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku. Terkait penetapan tersangka Hasto ini, KPK belum mengumumkan secara resmi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Media di Jakarta, Selasa (24/12/2024).##
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Aristusiah
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.