Sekjen PDIP Kena Pasal ‘Memberi Hadiah’ oleh KPK

Selasa, 24 Desember 2024 | 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto, Sekjen PDI-P, Net

Hasto, Sekjen PDI-P, Net

JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022.

“Perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi -KPK- Setyo dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta , Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:  HAJI 2026: Suhu 45-46’, Jamaah Merokok Jangan Egois

“Oleh karena itu uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” jelasnya.

Setyo menjelaskan HK disebut melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku. “Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya,” kata Setyo.##


Penulis : Heri Suroyo

Baca Juga:  Polres Mesuji Gelar Panen Raya Jagung Serentak, di Desa Berasan Makmur  

Editor : Aristusyah


Sumber Berita : KPK RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK
Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan
Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak
Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera
Hadapi El Nino, Lampung Perkuat Mitigasi dan Penyuluh Pertanian
HAJI 2026: Rieke Apresiasi Layanan Jamaah Lansia 
Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:52 WIB

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:43 WIB

Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

#indonesiaswasembada

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB