JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022.
“Perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi -KPK- Setyo dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta , Selasa (24/12/2024).
“Oleh karena itu uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” jelasnya.
Setyo menjelaskan HK disebut melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku. “Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya,” kata Setyo.##
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Aristusyah
Sumber Berita : KPK RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.