Segera Siapkan Aturan Turunan UU TPKS

Jumat, 15 April 2022 | 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa (12/04/2022). Setelah hampir sepuluh tahun dibahas di Senayan, rancangan ini pun resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Menyusul pengesahan itu, beberapa pihak meminta Pemerintah segera menyusun aturan turunan agar UU itu segera diimplementasikan. Salah satu permintaan itu disampaikan oleh Titi Anggraini Wakil Koordinator Organisasi Maju Perempuan Indonesia (OMPI) pada Selasa.

Dalam usulan itu, Titi menyoroti aturan turunan tentang dana bantuan korban dan akses pada informasi tentang tindak pidana kekesaran seksual. Tentang dana bantuan korban, pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang jelas tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana tersebut.

Sedangkan mengenai akses pada informasi tindak pidana kekerasan seksual, Titi mengusulkan agar pemerintah segera mengeluarkan ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga:  Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Mesuji Kunker ke Mapolsek Mesuji Timur  

Selain kedua hal di atas, Titi juga memandang perlu dikeluarkannya peraturan presiden tentang tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan; serta ketentuan penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. Titi menambahkan, peraturan tentang pelayanan terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan juga harus segera dikeluarkan oleh pemerintah.

Senada dengan anjuran Organisasi Maju Perempuan Indonesia itu, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mendesak pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

INFID juga memandang perlu diadakannya sosialisasi tentang UU TPKS dan aturan-aturan turunannya ke daerah-daerah, organisasi, institusi agama, dan institusi pendidikan baik formal maupun non-formal. Sosialisasi bertujuan agar mekanisme penunjang implementasi UU TPKS dapat terlaksana dan segera memberi manfaat bagi warga negara dan masyarakat.

Baca Juga:  Timwas Haji 2026 Temukan, Kamar Jamaah Haji Diisi 5 Orang

Lebih lanjut, INFID mengajak semua pihak untuk bersama-sama menginisiasi terciptanya kultur yang tidak mempromosikan hubungan timpang antar-gender dan nilai-nilai lain yang berpotensi mendorong tindak kekerasan seksual.

Sebelumnya, pada saat bersamaan Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak pemerintah segera menyusun aturan turunan UU TPKS. Aturan turunan ini penting supaya UU yang baru disahkan itu dapat segera diimplementasikan dan menjadi kekuatan hukum bagi aparat dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan ke dalam aturan-aturan pelaksanaan teknis sehingga semangat UU tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Puan dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Andreas: Wajah Indonesia Rusak di Dunia Internasional
Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Visi Besar Prabowo
Korupsi Izin Tinggal WNA Mencoreng Kedaulatan RI
Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mesuji Hadirkan Kesehatan, Kesejahteraan dan Kebersamaan Bagi Rakyat  
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
Pemprov Lampung Dorong Kawasan Industri Energi Katibung, Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Rapat Pemantapan Sarasehan Jilid 2
Tanaman Cakar Ayam dan Patah Tulang

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:16 WIB

Andreas: Wajah Indonesia Rusak di Dunia Internasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:11 WIB

Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Visi Besar Prabowo

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:03 WIB

Korupsi Izin Tinggal WNA Mencoreng Kedaulatan RI

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:49 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mesuji Hadirkan Kesehatan, Kesejahteraan dan Kebersamaan Bagi Rakyat  

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:33 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Berita Terbaru

Andreas Hugo Pareira

#indonesiaswasembada

Andreas: Wajah Indonesia Rusak di Dunia Internasional

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:16 WIB

R Abdul Halim

#indonesiaswasembada

Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Visi Besar Prabowo

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:11 WIB

Diah Pitaloka

#indonesiaswasembada

Korupsi Izin Tinggal WNA Mencoreng Kedaulatan RI

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:03 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:33 WIB