RUU Perampasan Aset Berjalan Lamban seperti “Siput”

Rabu, 1 Maret 2023 | 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, berjalan lamban seperti siput pembuatnya, yakni para anggota DPR menganut falsafah, “Alon-alon Asal Kelakon”, atau ” Biar Lambat Asal Selamat”.

“Ya, seperti itu. Karena seingat saya pada tahun 2020, tepatnya di bulan 9, kita juga sudah bicara soal yang sama itu. Nyatanya, sampai saat ini pun kita masih bicara yang sama, belum klar-klar juga,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dari Fraksi PKS pada diskusi Forum Legislasi dengan tema: Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, yang digelar di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/2).

Nasir Djamil menjelaskan, undang-undang atau rancangan undang-undang ini adalah RUU inisiatif dari pemerintah. Berjalan seperti siput karena ada ke kekhawatiran, UU ini nantinya menjadi senjata makan tuan.

Baca Juga:  Kesenjangan Penghasilan Antara Dosen PTN Dan PTS Harus Ditekan

Maka yang terjadi saat ini, dan kenapa berjalan seperti siput, ada kemungkinan masih pada memikirkan, kemana nantinya undang-undang ini mau diarahkan.

Tidak aneh kan. Yang punya aset adalah orang yang punya kuasa, orang yang tak punya kasa mana mungkin punya aset. Orang yang punya kuasa mengkhawatirkan, nantinya UU itu akan mengarah kepadanya. Termasuk di gedung ini,” tegas Nasir Djamil sambil berseloroh.

Menurut Nasir Djamil, di gedung ini adalah orang berkuasa, di antaranya adalah, kuasa membuat anggaran, kuasa membentuk undang-undang dan kuasa untuk melakukan pengawasan.

“Yang diseberang sana ada kuasa untuk menggerakan sumber daya manusia dan kemudian mengekseskusi angaran-anaggran yang disepakati dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja negara kalau itu dalam skala nasional,” kata Nasir.

Oleh karena itu, kata Nasir, tidak heran kalau RUU ini jalannya seperti siput menuju ke UU. Karena memang yang punya aset adalah orang yang punya kuasa, dan kekuasaan itu cenderung korup.

Baca Juga:  Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

“Jadi semakin besar kekuasaannya, semakin besar potensi untuk mendapatkan aset, semakin besar kekuasaannya, semakin besar untuk melakukan penyimpangan,” katanya.

“Karena RUU ini merupakan inisiatif Pemerintah, jangan-jangan pemerintah juga menyesal menyodorkan rancangan undang-undang ini. Takut, jangan-jangan, namanya juga ke bawa di Undang undang ini. Nah, jangan-jangan, berarti kan bisa jadi iya dan bisa jadi tidak,” tambah Nasir Djamil.

Padahal, menurut Nasir Djamil, RUU ini dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tidak pidana, apakah itu tindak pidana korupsi atau terorisme atau kejahatan-kejahatan lainnya yang di situ ada potensi yang penggelapan aset, maka sebenarnya rancangan undang-undang ini sangat strategis, kalau memang berkeinginan aset-aset itu tidak hilang. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung bersama DPP Lampung Sai dan MPAL Gelar Tradisi Blangikhan
Target Nol Putus Sekolah 2026, Pemprov Lampung Perkuat Penelusuran Data hingga Kabupaten/Kota
Sekdaprov Marindo Kurniawan Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 4 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung 
Waspada Hoaks di Era Digital: Amelia Anggraini Tekankan Disiplin Verifikasi sebagai Benteng Ruang Publik
Ikuti Rakor Inflasi, Pemprov Lampung Siap Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan
Luncurkan Buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung”, Bamsoet Apresiasi Gaya Kepemimpinan Presiden Prabowo
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Perkuat Sinergi Pemprov Lampung dan Forkopimda
Peringatan HUT ke-76 Satpol PP, Gubernur Tekankan Peran Strategis Satpol PP Jaga Ketertiban dan Stabilitas Daerah

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:10 WIB

Pemprov Lampung bersama DPP Lampung Sai dan MPAL Gelar Tradisi Blangikhan

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:58 WIB

Target Nol Putus Sekolah 2026, Pemprov Lampung Perkuat Penelusuran Data hingga Kabupaten/Kota

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:55 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 4 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung 

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:29 WIB

Waspada Hoaks di Era Digital: Amelia Anggraini Tekankan Disiplin Verifikasi sebagai Benteng Ruang Publik

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:59 WIB

Ikuti Rakor Inflasi, Pemprov Lampung Siap Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung bersama DPP Lampung Sai dan MPAL Gelar Tradisi Blangikhan

Rabu, 18 Feb 2026 - 18:10 WIB