BANDARLAMPUNG—Minggu,01 Maret 2026 – Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof. H. Wan Jamaluddin Z, Ph.D mengajak masyarakat untuk bersikap jernih dan proporsional dalam menilai pernyataan Menteri Agama RI terkait optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam sebagai fondasi kemandirian umat.
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.Ag yang menekankan pentingnya menggerakkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara lebih sistematis dan produktif guna memperkuat ekonomi umat.
Rektor UIN Raden Intan Lampung menegaskan bahwa substansi pernyataan Menteri Agama perlu dipahami dalam kerangka pembangunan ekonomi syariah dan penguatan solidaritas sosial, bukan ditafsirkan secara parsial.
“Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Ketika Menteri Agama mendorong optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam lainnya, itu harus dibaca sebagai upaya memperkuat kemandirian umat, bukan sekadar isu administratif atau kebijakan fiskal,” ujarnya, Ahad, (1/3/2026).
Menurutnya, sebagai bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Menteri Agama memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk mendorong tata kelola zakat yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Rektor juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada narasi yang memecah belah. Ia menilai diskursus tentang zakat seharusnya menjadi momentum memperkuat literasi keuangan syariah, memperbaiki manajemen distribusi, serta memastikan dana umat benar-benar sampai kepada mustahik secara tepat sasaran.
Pernyataan Menteri Agama RI tidak boleh dipelintir seolah-olah menyatakan zakat tidak wajib. Menurut Rektor, yang disampaikan Menteri Agama justru mendorong optimalisasi seluruh instrumen keuangan Islam untuk memperkuat kemandirian umat. Nasaruddin Umar sama sekali tidak menafikan kewajiban zakat. Zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam konteks pembangunan ekonomi umat, zakat yang besarannya 2,5 persen dari harta tertentu memang memiliki keterbatasan jika tidak didukung oleh instrumen lain.
“Substansi yang disampaikan Menteri Agama adalah bagaimana wakaf, infak, dan sedekah juga dioptimalkan. Jangan sampai publik memahami secara terpotong sehingga seolah-olah zakat tidak wajib. Itu jelas keliru,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika hanya bertumpu pada zakat 2,5 persen, potensi pemberdayaan ekonomi umat tentu belum maksimal. Karena itu, penguatan wakaf produktif, infak, dan sedekah menjadi sangat penting dalam membangun fondasi ekonomi yang lebih kokoh dan berkelanjutan.
Menurut Rektor, sebagai pimpinan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, Menteri Agama justru sedang mengajak umat untuk memperluas partisipasi sosial-ekonomi berbasis nilai keagamaan, bukan mengubah ketentuan fikih tentang kewajiban zakat.
Ia mengajak masyarakat untuk jernih dan adil dalam menilai setiap pernyataan pejabat publik, khususnya yang berkaitan dengan ajaran agama. “Kita perlu membangun budaya literasi dan tabayyun. Jangan sampai pernyataan yang bersifat konstruktif justru dipersepsikan secara negatif karena dipotong atau dibingkai tidak utuh,” ujarnya.
UIN Raden Intan Lampung juga terus berkomitmen dalam memperkuat tata kelola zakat, wakaf, infak, dan sedekah agar lebih produktif, transparan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.
Penulis : Fathul
Editor : Desty
Sumber Berita : UIN RIL
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















