RDPU Komisi III DPR RI Dengan Kapolda Bali Akan Ungkap Konflik Hukum The One Umalas

Senin, 2 Juni 2025 | 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Budiman Tiang melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Agus Widjajanto and Partners berencana mengajukan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI. Permohonan RDP itu dilayangkan sejalan dengan dugaan adanya persekongkolan jahat yang menjerat Budiman Tiang di Polda Bali.

“Kami akan ajukan dilaksanakannya RDPU ke Komisi III DPR RI, untuk dipanggil Kapolda Bali dan jajarannya, kenapa proses penyelidikan penetapan tersangka Budiman Tiang berlangsung begitu cepat,” tegas Hendrikus Hali Atagoran dari Kantor Hukum Agus Widjajanto and Partner dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Konferensi pers mengenai ‘Penjelasan Resmi Konflik Hukum The One Umalas dab Kepastian Bagi Penyewa dan Investor’ dihadiri tiga pihak. Pertama dari pihak Budiman Tiang, kedua PT Tirta Digital Indonesia diwakili Taufik Nasution and Partnes dan Yayasan Indonesia Eurasia Internasional.

Disampaikan Hendrikus, Budiman Tiang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan penipuan oleh Polda Bali. Dimana ia diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp15 juta dari salah satu penyewa The One Umalas. Sementara pihak yang diduga ditipu tidak pernah diperiksa.

“Bagaimana bisa mengatakan bahwa ini penggelapan dan penipuan, jika pihak yang mentransfer ke klien kami itu belumd diperiksa. Artinya apa, penetapan tersangka ini sangat prematur,” tegasnya.

Baca Juga:  HUT Ke-36 PPI: Pemkab Garut Dorong Peran Aktif Alumni Paskibraka dalam Pembangunan Daerah

Agus Widjajanto mengungkapkan, jauh sebelum Budiman Tiang ditetapkan sebagai tersangka, kliennya melaporkan dugaan penggelapan uang sebesar Rp28 miliar oleh dua warga negara Rusia yakni Igor Maksimov dan Stanislav Sadovnikov. Uang itu milik para investor dan customer yang membeli hunian namun hingga kini tidak pernah mendapatkan haknya.

“Laporan (ke Polda Bali) itu selama dua tahun tidak naik-naik ke penyidikan. Namun Budiman Tiang oleh salah seorang yang mengaku orang dekatnya Jokowi menyarankan agar mencabut laporan supaya kedua orang ini bisa dideportasi,” jelasnya.

“Hari ini mencabut laporan, besoknya klien kami (Budiman Tiang) langsung naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara laporan klien kami dua tahun mandek,” tambah Agus Widjajanto.

Ia mendapatkan informasi jika Budiman Tiang sengaja dikorbankan karena permasalahan The One Umalas mendapatkan atensi dari salah satu petinggi di Jakarta. Agus Widjajanto menyayangkan kejadian tersebut, karena menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan investor asing.

*
Kronologi Hukum The One Umalas

Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners membeberkan kronologi masalah hukum yang kini menjadi perhatian publik. Diawali dari adanya perjanjian kerjasama antara Budiman Tiang sebagai pemilik sertifikat HGB Nomor 619, 620, 621, 622/Krobokan, Badung Bali, dengan PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP).

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara Paparkan Cangget Bakha pada Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Kerjasama untuk mengerjakan pembangunan The One Umalas. Akan tetapi dalam kenyataannya pembangunan tidak mampu diselesaikan oleh PT SUP. Bahkan dengan alasan untuk melanjutkan pembangunan dan kehabisan modal. PT SUP selanjutnya meminjam uang sebesar Rp 24 Milyard kepada Budiman Tiang.

“Setelah uang pinjaman diberikan oleh Budiman Tiang, dana tersebut tidak digunakan untuk melanjutkan pembangunan The One Umalas, justru untuk keperluan lain,” terang Hendrikus seraya menambahkan kliennya kemudian mengambilalih untuk melanjutkan pembangunan.

Disebutkan juga bahwa dalam perjanjian kerjasama dengan PT SUP, dalam Pasal 7 pemilik tanah hanya dapat pengembalian sebesar Rp 425 juta, sebagai kompensasi awal. Dan, secara formal mendapat 46 persen saham dalam kerjasama tersebut juga tidak pernah mendapatkan deviden.

“Padahal klien kami sebagai pemilik tanah tentu berharap dapat keuntungan dari aset tanah SHGB Nomor 619, 620, 621 dan 622 tersebut. Ini yang dianggap terjadi wanpestrasi dan ketidakadilan,” ujarnya.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani
Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit
Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027
Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki Diresmikan, Bupati Egi Tegaskan Pembangunan Jalan Bertahap dan Berkeadilan
Integrasi Nilai Kamis Beradat dan Visi Green Campus
Rektor UIN dan Dekan Fakultas Syariah Hadiri Taklimat Presiden di Istana
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:34 WIB

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:31 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:59 WIB

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:39 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:39 WIB