Isinya bahwa jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat.
Alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung Tahun 2022 berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2022 yaitu :
– Urea 285.405 ton (58,35%) dari usulan e-RDKK 489.117 ton
– NPK 178.036 ton (22,17%) dari usulan e-RDKK 803.185 ton
– SP-36 40.328 ton (38,23%) dari usulan e-RDKK 105.491 ton
– ZA 21.434 ton (45,01%) dari usulan e-RDKK 47.619 ton
– Organik 25.470 ton (7,47%) dari usulan e-RDKK 341.167 ton
Melalui Program Kartu Petani Berjaya (KPB) alokasi pupuk telah dibagi secara proporsional sesuai indeks alokasi dari pusat kepada 806.809 petani penerima pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung yang terdaftar dalam e-RDKK Tahun 2022.
Berdasarkan progres implementasi Program KPB per 19 Juni 2022 baru 37.913 petani di 12 Kabupaten/Kota yang menebus pupuk bersubsidi melalui aplikasi Program KPB dengan pembayaran secara non tunai berdasarkan virtual account Bank BNI.
Untuk mengatasi kekurangan pupuk bersubsidi, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengupayakan dengan pemenuhan kekurangan pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi dengan menyurati PT Pupuk Indonesia oleh Gubernur Arinal Djunaidi.
Selanjutnya dengan mengupayakan penggunaan pupuk organik. Gubernur Arinal terus menggalakkan edukasi pengunaan pupuk organik kepada petani melalui penyuluhan/pendampingan dan fasilitasi bantuan 45 unit pengelolaan pupuk organik (UPPO) untuk petani tahun 2021. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.