Putusan MK Yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan Dengan Sikap Enam Hakim MK

Senin, 16 Oktober 2023 | 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

MALANG : Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara kontroversial yang lebih nampak aspek politiknya ketimbang aspek hukum konstitusi yaitu mengenai pengujian ketentuan syarat umur Capres dan Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.

MK kemudian dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Berdasarkan amar putusan, redaksi ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berubah menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Akan tetapi, apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK tersebut. Persoalan tersebut berkaitan dengan Amar Putusan. Bahwa amar putusan MK yaitu:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca Juga:  Diwawancarai Siswi Taruna Nusantara, Begini Pesan Sekda Mesuji

Terhadap amar putusan tersebut, ada 4 (empat) Hakim Konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinion (pendapat berbeda) dengan menyatakan “menolak permohonan tersebut”, terdiri dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Selain itu, terdapat 2 (dua) Hakim Konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki concurring opinion (alasan berbeda), yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Namun, apabila dicermati lagi pendapat 2 hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan Dissenting Opinion, sebab kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.

Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusannya seharusnya:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.

Artinya, sejatinya hanya 3 (tiga) orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini (berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah).

Sisanya 6 hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Pantau Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026 dan Ikuti Arahan Operasi Lilin 2025

Atau kalaupun mau dipaksakan bahwa 5 orang hakim mengabulkan permohonan maka titik temu diantara 5 orang hakim adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Gubernur. Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/walikota.

Atas Putusan yang problematik seperti ini maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan karena mengandung persoalan yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan. Putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan. Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini. (*)

Malang, 16 Oktober 2023

Dr. Ahmad Basarah, SH, MH*
*Wakil Ketua MPR RI/Dosen Fakultas Hukum Univesitas Islam Malang

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Adira Finance Syariah-Masjid Al Iman Gedong Meneng Gelar Baksos Sambut Ramadhan
Ramadhan, Huntara di Aceh, Sumut dan Sumbar Kebut Dong
Pimpin Evaluasi Longsor Pasirlangu, Cucun: Negara Hadir Maksimal
Darlian Pone Pimpin Golkar Way Kanan.
Konflik Gajah vs Warga, Dibangun Proyek Pagar
Kondisi Menteri KKP Sehat, Pingsan Akibat Kelelahan
Menteri KKP Pingsan Saat Hadiri Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500
Kuntau juga Warnai Musda Golkar Way Kanan

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 10:21 WIB

Adira Finance Syariah-Masjid Al Iman Gedong Meneng Gelar Baksos Sambut Ramadhan

Senin, 26 Januari 2026 - 08:21 WIB

Ramadhan, Huntara di Aceh, Sumut dan Sumbar Kebut Dong

Senin, 26 Januari 2026 - 08:18 WIB

Pimpin Evaluasi Longsor Pasirlangu, Cucun: Negara Hadir Maksimal

Senin, 26 Januari 2026 - 06:03 WIB

Darlian Pone Pimpin Golkar Way Kanan.

Senin, 26 Januari 2026 - 05:59 WIB

Konflik Gajah vs Warga, Dibangun Proyek Pagar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ramadhan, Huntara di Aceh, Sumut dan Sumbar Kebut Dong

Senin, 26 Jan 2026 - 08:21 WIB

#indonesiaswasembada

Pimpin Evaluasi Longsor Pasirlangu, Cucun: Negara Hadir Maksimal

Senin, 26 Jan 2026 - 08:18 WIB

#indonesiaswasembada

Darlian Pone Pimpin Golkar Way Kanan.

Senin, 26 Jan 2026 - 06:03 WIB

#indonesiaswasembada

Konflik Gajah vs Warga, Dibangun Proyek Pagar

Senin, 26 Jan 2026 - 05:59 WIB