Puan Berkomitmen Cegah Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS

Kamis, 7 April 2022 | 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksua (RUU TPKS) pada Selasa (06/04). Pada hari yang sama, dalam rapat tingkat pertama yang digelar oleh Badan Legislasi DPR, diputuskan RUU TPKS disetujui untuk dibawa ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan. Yaitu, sebelum masa persidangan IV berakhir atau selambat-lambatnya pada 14 April 2022.

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menuntaskan RUU TPKS. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, Pemerintah dan DPR mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat terutama dari lembaga pendamping korban dan Komnas Perempuan.

“Diskusi juga berfokus pada tindak pidana dan ini menunjukkan pemahaman pada persoalan yang dihadapi korban kekerasan seksual. Sejumlah terobosan hukum juga telah dikuatkan, khususnya dalam aspek hukum acara, pemenuhan hak korban, pencegahan dan juga pemantauan,” terang Andy (5/4).

Baca Juga:  Gelar Halalbihalal, Ketua KWP, Ariawan : Momentum Saling Memaafkan

Andy Yentriyani menambahkan, agar beleid ini bisa menguatkan payung hukum untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual, peran dari masing-masing penyelenggara, baik dalam aspek proses hukum, pendampingan, pelindungan dan pemulihan, serta pencegahan dan pemantauan/ pengawasan harus dipastikan terus berjalan.

Hal senada diungkapkan Sri Nurherwati, anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Sri Nurherawati yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Sukma ini mengapresiasi proses pembahasan RUU TPKS di DPR yang dilakukan secara transparan.

“Seperti saya yang harus isoman di rumah juga bisa ikut mendengarkan, memastikan, dan juga bisa memberikan sejumlah kontribusi terhadap pembahasan tersebut. Ini saya kira sangat patut untuk kita apresiasi,” ucap Sri Nurherawati dalam acara konferensi pers yang digelar Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Selasa (5/4).

Sri Nurherawati menyebut RUU TPKS sudah mengandung 6 elemen kunci yang diharapkan memberi perubahan dalam hukum penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. “Penting untuk mengawal implementasinya sehingga ada perbaikan untuk korban terkait akses perbaikan, akses layanan, dan juga tentunya tujuan akhir adalah pemulihan dan penurunan angka kekerasan seksual,” kata Sri Nurherawati.

Baca Juga:  Idul Fitri Momentum Merajut Solidaritas Menyongsong Era Kemakmuran ,"Ujar Wakil Ketua DPD RI

Sebelumnya, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyebut suara publik sangat diperlukan sebagai masukan pembahasan dan perumusan RUU TPKS. “Sehingga UU ini nantinya akan bermanfaat bukan hanya sebagai perlindungan, tapi juga pencegahan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak. Dan negara hadir saat kemudian memang ada masyarakat yang mendapatkan kekerasan seksual. Jadi jangan cuma kejadian baru dilindungi. Itu penting. Tapi lebih penting lagi adalah bagaimana kita mencegah,” tegas Puan Maharani saat ditemui di Bali (19/03). (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Mirza Kunjungi Panjang, Nyatakan Duka atas Meninggalnya Tiga Korban Jiwa Alibat Banjir
Butuh Dukungan semua Pihak untuk Wujudkan Cita-Cita RA Kartini
Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Hari Raya Galungan di 12 Pura
Pemprov Lampung Targetkan 3,5 Juta Ton Padi di 2025 Musim Tanam Kedua
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji 5 Jam, Terkait Dana Hibah Pilkada
HAKI bagi Perajin Ukir Mebel Jepara
Hashim dan Eddy Soeparno Bertemu Tony Blair, Bahas Energi Terbarukan
Jihan: Tantangan Guru Hari Ini, Pergeseran Karakter Moral,

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 03:55 WIB

Mirza Kunjungi Panjang, Nyatakan Duka atas Meninggalnya Tiga Korban Jiwa Alibat Banjir

Rabu, 23 April 2025 - 21:30 WIB

Butuh Dukungan semua Pihak untuk Wujudkan Cita-Cita RA Kartini

Rabu, 23 April 2025 - 20:36 WIB

Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Hari Raya Galungan di 12 Pura

Rabu, 23 April 2025 - 18:56 WIB

Pemprov Lampung Targetkan 3,5 Juta Ton Padi di 2025 Musim Tanam Kedua

Rabu, 23 April 2025 - 17:55 WIB

Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji 5 Jam, Terkait Dana Hibah Pilkada

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Butuh Dukungan semua Pihak untuk Wujudkan Cita-Cita RA Kartini

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:30 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Hari Raya Galungan di 12 Pura

Rabu, 23 Apr 2025 - 20:36 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Targetkan 3,5 Juta Ton Padi di 2025 Musim Tanam Kedua

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:56 WIB

#indonesiaswasembada

Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji 5 Jam, Terkait Dana Hibah Pilkada

Rabu, 23 Apr 2025 - 17:55 WIB