PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Rudi Antoni , Timsel KPU Terbukti Bekerja Sesuai Aturan

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Ahmad Novriwan

BANDAR LAMPUNG – Gugatan Mantan Anggota KPU Kabupaten Tulangbawang, Rudi Antoni, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dalam sidang putusan yang dibacakan Rabu, (19/02/2025). Dengan begitu, maka Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung 3 terbukti telah bekerja sesuai aturan.

Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Mohamad Syauqie menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Menolak permohonan Penggugat tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa dan Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 5.528.000 (Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Mantan Ketua Timsel Calon KPU Provinsi Lampung 3 yang meliputi Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji dan Way Kanan, Dr. Fathul Mu’in, mengapresiasi putusan PTUN Bandar Lampung yang menolak gugatan Rudi Antoni. Sebab, dalam melakukan kerja-kerja tim seleksi pihaknya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tidak pernah menghambat atau menghalangi hak konstitusi setiap warga Negara untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU.

“Timsel berpedoman pada aturan, tidak pernah mengistimewakan calon peserta baik itu petahana atau yang baru mendaftar. Keputusan kita juga hasil dari konsultasi dengan KPU RI. Tapi kami menghormati hak Pak Rudi Antoni mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Dr. Fathul Mu’in yang juga sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden intan Lampung tersebut.

Dalam penelitian administrasi, tim seleksi berpedoman UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, PKPU Nomor 4 tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU dan Pengumuman Nomor 01/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Zita Anjani Siap Gaungkan Tari Tuping 12 Wajah, Targetkan 1.000 Penari di HUT Lampung Selatan

“Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/ Kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” kata mantan sekretaris Tim Seleksi Lampung 3, Saba Yulira.

Bahwa merujuk pada ketentuan syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah dijelaskan di atas dan berdasarkan Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl, menerangkan bahwa saudara Rudi Antoni, pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).

Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di atas, Saudara Rudi Antoni  tidak memenuhi syarat administrasi.

Mengenai Rudi Antoni keberatan tidak lolos administrasi karena sebagai petahana KPU Tulangbawang, tim seleksi tidak memiliki kewenangan. Sebab tim seleksi hanya memeriksa surat dari pengadilan yang diajukan saat mendaftar. Mengenai Rudi Antoni merevisi surat keterangan dari Pengadilan Negeri Menggala dengan melampirkan putusan banding, hal itu sudah melewati tahapan seleksi administrasi.

Baca Juga:  Irma Suryani: RS tak Boleh Semena-mena Terhadap Pasien

“Sebenarnya ini sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan melalui jawaban atas surat keberatan yang diajukan Rudi Antoni. Tapi yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PTUN. Kami menghormati ,” ujarnya.

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Zainudin Hasan, SH, MH, mengapresiasi putusan PTUN. Putusan tersebut memberikan legitimasi atas kerja-kerja dari Timsel KPU. Menurutnya, dalam bekerja, timsel telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan sehingga hasilnya harus dihormati. “Ini menunjukkan timsel bekerja sesuai aturan dan berintegritas tinggi,” kata Zainudin Hasan.

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Pada Provinsi Lampung 3 dibentuk sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1219 Tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2024 – 2029, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1342 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1219 tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2024 – 2029. Timsel terdiri dari lima orang yakni Dr. Fathul Mu’in, MHI (ketua), Saba Yulira, ST, MT (sekretaris), Didik Wahyudi (anggota),  Dr. Tuntun Sinaga (anggota) dan Bambang Prasetyo, ST, MT (anggota).###

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji
Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih
Masalah SDM dan Ruang Rawat Isu yang Dibawa Bupati Mesuji Bertemu Menkes
Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand
Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 
Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Masalah SDM dan Ruang Rawat Isu yang Dibawa Bupati Mesuji Bertemu Menkes

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:21 WIB

#CovidSelesai

Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:16 WIB

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:19 WIB