PT ASDP Indonesia Ferry Lakukan Penyesuaian Tarif Eksekutif Untuk Kenyamanan dan Keamanan

Rabu, 31 Januari 2024 | 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis/Eva 
BANDARLAMPUNG-Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai Kamis (1/2) akan melakukan penyesuaian tarif.

Penyesuaian ini merujuk pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023, yang menyetujui penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan.

Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin menytkan penyesuaian tarif bertujuan meningkatkan pelayanan.

ASDP berkomitmen menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

Tujuan utama adalah menjaga operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan agar berjalan stabil.

Baca Juga:  Upacara HUT RI Ke-80 di Kecamatan Abung Pekurun Berjalan dengan Khidmat

Berdasarkan analisis, penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%, mempertimbangkan faktor seperti biaya bahan bakar, pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara itu, penyesuaian rata-rata untuk kendaraan sebesar 4,74%.

Terkait penerapan penyesuaian tarif pada awal Februari, ASDP telah melakukan sosialisasi langsung dan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.

Informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui media sosial, aplikasi Ferizy, dan media luar ruang seperti spanduk di area pelabuhan.

Baca Juga:  Pelayanan Adminduk Dikeluhkan Masyarakat, Begini Respon Cepat Bupati Mesuji

Berikut rincian Tarif Terpadu Eksekutif Merak-Bakauheni begitu pun sebaliknya:

A. PENUMPANG

* Dewasa : Rp 84.800

* Bayi : Rp 4.000

B. KENDARAAN

* Golongan I : Rp85.000

* Golongan II : Rp 129.677

* Golongan III : Rp 187.853

* Golongan IV :

Kendaraan Penumpang : Rp 749.128

Kendaraan Barang : Rp 491.800

* Golongan V

Kendaraan Penumpang : Rp 1.225.928

Kendaraan Barang : Rp 904.923

* Golongan VI

Kendaraan Penumpang : Rp 2.015.985

Kendaraan Barang : Rp 1.366.620

* Golongan VII : Rp 1.975.580

* Golongan VIII : Rp 2.619.845

* Golongan IX : Rp 3.998.920.

Berita Terkait

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana
Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati
Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita
UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren
Nadiem Makarim Tersangka!
Kunjungan Kepala BSK Kemenkumham, Bahas Penguatan Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual
Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 12:56 WIB

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 September 2025 - 12:49 WIB

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 September 2025 - 06:49 WIB

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Kamis, 4 September 2025 - 21:22 WIB

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 September 2025 - 21:16 WIB

UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:49 WIB

#indonesiaswasembada

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Jumat, 5 Sep 2025 - 06:49 WIB

#indonesiaswasembada

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 Sep 2025 - 21:22 WIB