JAKARTA — Lembaga pemikir GREAT Institute mengecam serangan yang dilakukan tentara Isral (IDF) ke markas UN Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di dekat kota Adchit Al Qusayr, Lebanon, pada Minggu malam, 29 Maret 2026. Serangan itu menewaskan seorang prajurit TNI yang menjadi bagian dari pasukan penjaga perdamaian.
Direktur Geopolitik GREAT Institute Dr. Teguh Santosa menilai, serangan itu merupakan pelanggaran serius hukum internasional.
“Serangan ke markas pasukan penjaga perdamaian yang membawa mandat PBB adalah kejahatan perang. Pemerintahan Benjamin Netanyahu harus mempertanggungjawabkan hal ini,” ujar Teguh dalam keterangan kepada redaksi, Senin, 30 Maret 2026.
UNIFIL dalam keterangannya yang dimuat Al Jazeera mengatakan, tentara Indonesia anggota pasukan penjaga perdamaian itu tewas secara tragis.
“Kami tidak mengetahui asal usul proyektil tersebut. Kami telah meluncurkan penyelidikan untuk menginvestigasi peristiwa ini,” ujar UNIFIL.
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















