PPN 12%: Beban Baru di Tengah Keterbatasan Ruang Fiskal dan Mometer

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Gesit Yudha

PEMERINTAH telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, kebijakan yang tampaknya tidak hanya membebani masyarakat kelas menengah tetapi juga berpotensi berdampak lebih luas ke seluruh sektor ekonomi. Sebagai regulator, tugas pemerintah semestinya tidak hanya menetapkan kebijakan pajak yang cenderung membebani, melainkan juga berperan aktif sebagai kreator lapangan kerja dengan mendorong masuknya investasi.

Kebijakan ini perlu dipertimbangkan ulang, mengingat saat ini daya beli masyarakat tengah berada dalam tekanan akibat perlambatan ekonomi global dan peningkatan kebutuhan domestik.

Baca Juga:  Gejolak Timur Tengah: Kebijakan Imigrasi Sebagai Instrumen Resiliensi Ekonomi

Dalam konteks keadilan pajak, pertanyaan mendasar muncul: mengapa PPN yang diutak-atik, bukan Pajak Penghasilan (PPh)? PPN bersifat regresif, yang berarti beban pajaknya relatif lebih berat bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah karena dikenakan pada konsumsi. Sebaliknya, PPh adalah pajak progresif yang lebih mencerminkan asas keadilan, di mana mereka yang berpenghasilan lebih besar dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Jika tujuan utama kenaikan PPN adalah untuk meningkatkan penerimaan negara, pendekatan ini tampaknya justru mengorbankan mereka yang paling rentan, sekaligus meredam konsumsi masyarakat yang menjadi motor penggerak ekonomi nasional.

Baca Juga:  Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025

Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Opini UIN Raden Intan Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Silaturahmi dan Halal Bihalal, Batalyon Para Komando 463 Pasgat Pererat Sinergi dengan Media Sumut
Stabilitas Harga Terjaga, IHK Lampung Lebih Rendah dari Nasional
Kurangi Pengangguran, Strategi Terpadu Pemprov Lampung: Dari Pelatihan Kerja hingga Pengembangan Industri
UIN RIL – Unila Sepakati Perluas Kerja Sama di Bidang Tridarma dan Internasionalisasi
UIN Raden Intan Lampung Perkuat Kemitraan Strategis dengan Itera
Ketua JMSI Metro Sayangkan Hearing Terkait Pinjaman 20 Milyar Tertutup
Tingkatkan Kedispilinan Anggota, Waka Polres Mesuji Lakukan Sidak di Dua Polsek
Tewaskan 3 Personil TNI, MPR Kutuk Keras Serangan Israel
Gesit

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:12 WIB

Silaturahmi dan Halal Bihalal, Batalyon Para Komando 463 Pasgat Pererat Sinergi dengan Media Sumut

Rabu, 1 April 2026 - 19:10 WIB

Stabilitas Harga Terjaga, IHK Lampung Lebih Rendah dari Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 19:07 WIB

Kurangi Pengangguran, Strategi Terpadu Pemprov Lampung: Dari Pelatihan Kerja hingga Pengembangan Industri

Rabu, 1 April 2026 - 19:03 WIB

UIN RIL – Unila Sepakati Perluas Kerja Sama di Bidang Tridarma dan Internasionalisasi

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

UIN Raden Intan Lampung Perkuat Kemitraan Strategis dengan Itera

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Stabilitas Harga Terjaga, IHK Lampung Lebih Rendah dari Nasional

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:10 WIB

#indonesiaswasembada

UIN Raden Intan Lampung Perkuat Kemitraan Strategis dengan Itera

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:00 WIB