Oleh: Gesit Yudha
PEMERINTAH telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, kebijakan yang tampaknya tidak hanya membebani masyarakat kelas menengah tetapi juga berpotensi berdampak lebih luas ke seluruh sektor ekonomi. Sebagai regulator, tugas pemerintah semestinya tidak hanya menetapkan kebijakan pajak yang cenderung membebani, melainkan juga berperan aktif sebagai kreator lapangan kerja dengan mendorong masuknya investasi.
Kebijakan ini perlu dipertimbangkan ulang, mengingat saat ini daya beli masyarakat tengah berada dalam tekanan akibat perlambatan ekonomi global dan peningkatan kebutuhan domestik.
Dalam konteks keadilan pajak, pertanyaan mendasar muncul: mengapa PPN yang diutak-atik, bukan Pajak Penghasilan (PPh)? PPN bersifat regresif, yang berarti beban pajaknya relatif lebih berat bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah karena dikenakan pada konsumsi. Sebaliknya, PPh adalah pajak progresif yang lebih mencerminkan asas keadilan, di mana mereka yang berpenghasilan lebih besar dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Jika tujuan utama kenaikan PPN adalah untuk meningkatkan penerimaan negara, pendekatan ini tampaknya justru mengorbankan mereka yang paling rentan, sekaligus meredam konsumsi masyarakat yang menjadi motor penggerak ekonomi nasional.
1 2 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Opini UIN Raden Intan Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya