Kemudian pada hari senin, 21 November 2022 pelaku RK (30) th menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung dengan diantar oleh keluarganya
Kini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Bandar Lampung berikut barang bukti 1 pucuk senpi Revolver S&W organik, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru dongker yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolresta juga menjelaskan Para pelaku selain dari melakukan pecurian dengan kekerasan juga melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang sedang kosong atupun pencurian terhadap Brilink dan gerai Indomaret ataupun alfamart yang berada di wilayah Bandar Lampung sebanyak 3 lokasi dan juga 5 lokasi Lampung Selatan.
Kemudian dari aksi pencuriannya di Wilayah Bandar Lampung tepatnya di perumahan BKP Kemiling , para pelaku melakukan pencurian dirumah anggota Kepolisian dan barang yang berhasil diambil salah satunya adalah 1 pucuk senjata api milik polisi tersebut yang belakangan senjata tersebut digunakan parapelaku dalam melakukan aksi pencurian nya.
Atas perbuatannya, apara pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2