Polres Mesuji Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Guru Cantik Rossi Aprilia  

Selasa, 30 April 2024 | 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Jajaran Polres Mesuji, bersama Kejaksaan Negeri Mesuji, TNI, serta Polsek Tanjung Raya melaksanakan Rekonstruksi, kasus pembunuhan Rossi Aprilia seorang guru honorer yang ditemukan tewas dengan kondisi leher nyaris putus, di Rumah Dinas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, beberapa bulan lalu.

Di dampingi Kuasa Hukumnya, yang di tunjuk oleh Negara, tersangka Andre Armanda memperagakan setidaknya sebanyak 31 adegan, saat pelaku melakukan pembunuhan terhadap tunangannya tersebut.

Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto.SH, S.IK, CPHR, MM., mengatakan, hari ini jajaran Polres Mesuji melalui Sat Reskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya melaksanakan Rekonstruksi pembunuhan guru honorer SDN 08 Tanjung Raya.

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru 2026, Sebanyak 42 Anggota Polres Mesuji Naik Pangkat 

“Dalam rekonstruksi ini Tersangka melakukan sebanyak 31 adegan dari mulai datang sampai dengan saat eksekusi korban hingga tersangka meninggalkan lokasi TKP,”ungkapnya. Selasa (30/04/24).

Pria yang juga merupakan wasit judo nasional ini menerangkan, alasan mengapa proses Rekonstruksi tersebut baru dapat di gelar setelah beberapa bulan kasus ini terjadi dan pelaku ditahan. Sebab, dalam kasus tersebut tidak serta merta harus cepat. Pihak kepolisian harus melakukan proses penyidikan untuk dapat memenuhi unsur-unsur pada pasal yang akan di sangkakan terhadap pelaku.

“Keluarga Korban juga ikut menyaksikan Rekonstruksi ini, yang di wakili oleh Paman Korban serta masyarakat di sekitar TKP juga ikut menyaksikan prosesnya. Dari hasil Rekonstruksi yang telah di lakukan, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana. Untuk pasal 340 KUHPidana ancaman Hukuman Maksimal Hukuman Mati,”tandasnya.

Baca Juga:  Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Hadir dalam gelar Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd, Kejaksaan Negeri Mesuji, Babinsa Koramil Simpang Pematang, Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili S.T, M.H, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P, KBO Sat Reskrim Polres Mesuji IPTU Daniel S.H, Personil Sat Reskrim Polres Mesuji, Personil Sat Samapta, dan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB