Masih diterangkan alumni Akpol tahun 2002 itu, akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan atau percobaan pencurian, dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia.
Serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 53 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,”terang Ade.
Ade pun mengulas kronologis peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, dimana pada hari selasa (28/05/2024), sekira jam 10.30 wib, tersangka berjalan kaki dari arah Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, menuju ke arah Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur.
Selama berjalan kaki, tersangka sempat memberhentikan mobil truck yang lewat, tetapi mobil truck tidak ada yang berhenti. Kemudian ketika tersangka sedang berjalan kaki melanjutkan perjalanan, korban yang pada waktu itu baru pulang sekolah hendak menuju ke rumahnya langsung menghampiri tersangka menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat dan menawarkan tumpangan kepada sang paman.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Nara
Editor : Ahmad
Sumber Berita : Siehumas Polres Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya