Polres Mesuji Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan Anggi

Kamis, 4 Juli 2024 | 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih diterangkan alumni Akpol tahun 2002 itu, akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan atau percobaan pencurian, dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia.

Serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 53 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Komisi VI Sidak ke Jasa Marga Pastikan Kesiapan Pelayanan Arus Mudik Lebaran

“Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,”terang Ade.

Ade pun mengulas kronologis peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, dimana pada hari selasa (28/05/2024), sekira jam 10.30 wib, tersangka berjalan kaki dari arah Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, menuju ke arah Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur.

Selama berjalan kaki, tersangka sempat memberhentikan mobil truck yang lewat, tetapi mobil truck tidak ada yang berhenti. Kemudian ketika tersangka sedang berjalan kaki melanjutkan perjalanan, korban yang pada waktu itu baru pulang sekolah hendak menuju ke rumahnya langsung menghampiri tersangka menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat dan menawarkan tumpangan kepada sang paman.

Baca Juga:  Ardhito Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Mendagri

Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Siehumas Polres Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Siti Fauziah Siap Memajukan Korpri MPR untuk Memperkuat Bangsa
PT Kencana Acidindo Perkasa Diduga tak Kantongi Izin Dari Pemkab Lampung Utara
Kesepakatan Dunia untuk Wujudkan Pembangunan yang Lebih Inklusif harus Didukung semua Pihak
Inpres Pengentasan Kemiskinan Presiden Prabowo, Komitmen Memghapus Kemiskinan
HNW Berharap Lawatan Presiden Prabowo ke Timur Tengah Hasilkan Langkah Hentikan Genosida dan Merdekakan Palestina
Kampung Baru Fair 2025 , A.M Akbar Supratman Model Percontohan Pelestarian Tradisi
Ketua MPR: Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
Gubernur: Ramadan Meningkatkan Etos Melayani, Bahagia Dunia dan Akhirat

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 21:17 WIB

Siti Fauziah Siap Memajukan Korpri MPR untuk Memperkuat Bangsa

Kamis, 10 April 2025 - 19:23 WIB

PT Kencana Acidindo Perkasa Diduga tak Kantongi Izin Dari Pemkab Lampung Utara

Kamis, 10 April 2025 - 18:43 WIB

Kesepakatan Dunia untuk Wujudkan Pembangunan yang Lebih Inklusif harus Didukung semua Pihak

Kamis, 10 April 2025 - 18:40 WIB

Inpres Pengentasan Kemiskinan Presiden Prabowo, Komitmen Memghapus Kemiskinan

Rabu, 9 April 2025 - 20:08 WIB

HNW Berharap Lawatan Presiden Prabowo ke Timur Tengah Hasilkan Langkah Hentikan Genosida dan Merdekakan Palestina

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Siti Fauziah Siap Memajukan Korpri MPR untuk Memperkuat Bangsa

Kamis, 10 Apr 2025 - 21:17 WIB