Polres Mesuji Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan Anggi

Kamis, 4 Juli 2024 | 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih diterangkan alumni Akpol tahun 2002 itu, akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan atau percobaan pencurian, dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia.

Serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 53 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  TNI Tangkap 3 Separatis OPM di Papua Tengah

“Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,”terang Ade.

Ade pun mengulas kronologis peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, dimana pada hari selasa (28/05/2024), sekira jam 10.30 wib, tersangka berjalan kaki dari arah Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, menuju ke arah Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur.

Selama berjalan kaki, tersangka sempat memberhentikan mobil truck yang lewat, tetapi mobil truck tidak ada yang berhenti. Kemudian ketika tersangka sedang berjalan kaki melanjutkan perjalanan, korban yang pada waktu itu baru pulang sekolah hendak menuju ke rumahnya langsung menghampiri tersangka menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat dan menawarkan tumpangan kepada sang paman.

Baca Juga:  Ahmad Muzani: PII Harus Terus Bergerak

Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Siehumas Polres Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!
Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien
Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung
Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak
10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki
Bupati Egi Wujudkan Beasiswa dan Tabungan Pendidikan untuk Raihan Pahlawan Cilik dari Rajabasa
Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:06 WIB

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru

#CovidSelesai

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:00 WIB

#indonesiaswasembada

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:53 WIB