MESUJI – Empat orang tersangka dugaan Tidak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil di amankan satuan Team Anti Bandit (Tekab) Polres Mesuji, Polda Lampung ditempat yang berbeda. Bahkan, aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu tersangka karena berusaha melawan petugas saat di amankan.
Hal ini di ungkapkan Kapolres Mesuji AKBP. Dr.Firdaus.S.IK.MH., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP. Rosali SH, Kapolsek Simpang Pematang, Kapolsek Mesuji Timur dan Kapala Seksi Humas Polres Mesuji, kepada wartawan saat melakukan Konferensi Pers ungkap kasus Curat, Curas, dan Penggelapan yang di gelar di Aula Tribrata Endra Dharma Laksana, Selasa (29/07/25).
“Tersangka yang melakukan pencurian 1 Unit sepeda motor Honda Revo milik penghuni Perumahan Mest Puskesmas Desa Margo Jadi Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, kedua tersangka berinisial KPJ (39) dan IBP (35) keduanya warga Desa Margo Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Untuk Tersangka KPJ terpaksa dihadiahi satu butir timah panas pada kaki kanannya, karena tersangka berusaha melawan petugas saat di lakukan penangkapan,”tegas Kapolres.
Selain itu lanjut mantan Kasatreskrim Polda Metro jaya ini,Pada kasus tindak pidana Curas,polres Mesuji juga berhasil mengamankan dua tersangka yaitu tersangka berinisial RS (23) warga Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur diamankan karena telah melakukan penjambretan / Curas 2 buah Handphone milik Warga dijalan Desa Wonosari.
Selanjutnya tersangka berinisial R (35) warga Kuala Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten OKI, karena telah melakukan tindak pidana Pembegalan / Curas tukang ojek asal Kabupaten Tulang Bawang yang terjadi di Pemukiman Moro Dewe Register 45 Kecamatan Mesuji.
“Unit Satu unit sepeda motor milik tukang ojek kabupaten Tulang Bawang yang menjadi korban pembegalan langsung kita serahkan untuk dibawa pulang,”tambah Kapolres.
Sedangkan ada dua tersangka Pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil di amankan oleh tim Tekab 308 Polres Mesuji yaitu tersangka berinisial H (40) warga Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang atas tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT. PAL , kemudian tersangka yang kedua berinisial KSM (38) warga Pemukiman Marga Jaya Baru kawasan hutan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, tersangka diamankan karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian 1 buah kWh milik warga Desa Budi Aji.
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.