Kemudian pasal 351 KUHPIDANA Penganiayaan. Pelaku perkara penganiayaan adalah Marto Bin M. Rasid, sedangkan korban adalah Istiawan Bin Syafrudin. Dan tempat kejadian perkara tersebut di Pekon Bedudu Kecamatan Belalau Lampung Barat.
Kedua perkara yang dilakukan penyelesaian secara Restorative justice adalah berada di wilayah Hukum Polsek Sekincau Polres Lampung Barat.
Setelah dilakukan gelar khusus yang dipimpin oleh Wakapolres dan dihadiri oleh Kasipropam, Kanit Tipikor, Kasi Hukum dan Kasiwas. Selanjutnya pemaparan perkara secara Restorative justice dilakukan oleh Ipda Andriyadi,S.IP sebagai Kanit Reskrim Polsek Sekincau.
Robi mengatakan bahwa kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.##
Halaman : 1 2