Polres Lambar Selesaikan 2 Perkara Secara Restorative Justice

Rabu, 23 November 2022 | 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian pasal 351 KUHPIDANA Penganiayaan. Pelaku perkara penganiayaan adalah Marto Bin M. Rasid, sedangkan korban adalah Istiawan Bin Syafrudin. Dan tempat kejadian perkara tersebut di Pekon Bedudu Kecamatan Belalau Lampung Barat.

Kedua perkara yang dilakukan penyelesaian secara Restorative justice adalah berada di wilayah Hukum Polsek Sekincau Polres Lampung Barat.

Setelah dilakukan gelar khusus yang dipimpin oleh Wakapolres dan dihadiri oleh Kasipropam, Kanit Tipikor, Kasi Hukum dan Kasiwas. Selanjutnya pemaparan perkara secara Restorative justice dilakukan oleh Ipda Andriyadi,S.IP sebagai Kanit Reskrim Polsek Sekincau.

Baca Juga:  TP. PKK Provinsi Lampung Bersama DWP Bagikan 500 Paket Takjil di Hari Terakhir Kegiatan Ramadan Berbagi

Robi mengatakan bahwa kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wafatnya Prof. Juwono Sudarsono: Indonesia Kehilangan Putra Terbaik dan Guru Bangsa
Kapolres Mesuji Lakukan Penggantungan Kendaraan Sumbu 3
Pemprov Lampung Apresiasi Kapolri – Menhub dan Stakeholder, Arus Mudik – Balik Lancar Terkendali, Angka Kecelakaan di Lampung Menurun
Gubernur Mirza Dukung Penuh Pengamanan Arus Balik di Gerbang Sumatra, Situasi Tetap Terkendali
Dugaan Kejanggalan Skema Kredit, PNS Lampung Utara Keluhkan Pinjaman di Bank Lampung Kotabumi
Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efisiensi, Indra Iskandar Pastikan Layanan Kedewanan Tetap Optimal
Jajaran Sat Lantas Polres Mesuji Tebar Kebaikan, Bagikan Sembako Kepada Anak Yatim
Dede Kusdinar: Budaya Garut Harus Mendunia, Selaras dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:07 WIB

Wafatnya Prof. Juwono Sudarsono: Indonesia Kehilangan Putra Terbaik dan Guru Bangsa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:41 WIB

Kapolres Mesuji Lakukan Penggantungan Kendaraan Sumbu 3

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:10 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Kapolri – Menhub dan Stakeholder, Arus Mudik – Balik Lancar Terkendali, Angka Kecelakaan di Lampung Menurun

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:18 WIB

Gubernur Mirza Dukung Penuh Pengamanan Arus Balik di Gerbang Sumatra, Situasi Tetap Terkendali

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:08 WIB

Dugaan Kejanggalan Skema Kredit, PNS Lampung Utara Keluhkan Pinjaman di Bank Lampung Kotabumi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kapolres Mesuji Lakukan Penggantungan Kendaraan Sumbu 3

Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:41 WIB