Laporan: Aristusyah
TULANGBAWANG BARAT-Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pencurian motor ,uang dan Handphone di areal peladangan singkong, tiyuh Daya asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat Rabu (13/12).
“Ya, benar, kami menangkap mereka,” kata Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Kamis (14/12).
Dailami menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya Pencurian sepeda motor di areal peladangan singkong, tiyuh Daya asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat Barat yang terjadi pada 21 desember 2022 sekitar pukul.17.00 wib.
Kronologis kejadian bermula Korban hendak keladang mencari rumput untuk makanan ternak. Sesampainya di ladang, uang dan satu unit handphone yang korban bawa dari rumah korban diletakkan di bagasi dibawah jok motor.
Sedangkan kunci kontak motor diletakkan dibawah sepeda motor. Kurang lebih 20 menit korban mencari pakan, berniat untuk pulang. Sesaat hendak menuju kendaraan yang diparkir, motor korban sudah tidak ada lagi berikut uang dan handphone. Kaget motor dan hanya hilang, korban langsung melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.
Setelah Menerima laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan. Dan setelah mendapat info pelaku bersembunyi di wilayah Bandar Lampung, kemudian polisi langsung bergerak menuju lokasi dan kemudian mengamankan kedua pelaku.
“Dua orang pelaku curanmor yang berhasil diamankan berinisial FB (31) dan SH (32) keduanya merupakan warga tiyuh Penumangan kecamatan Tulang Bawang Tengah ,” kata Dailami.
Saat dilakukan interograsi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone bermerk VIVO berwarna biru milik korban yang dicuri oleh pelaku. Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.