Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Simpang Pematang

Jumat, 21 November 2025 | 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil ungkap kasus dan mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di SPBU Simpang Pematang pada bulan oktober lalu.

Diketahui Pelaku Berinisial LH (46) warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Sedangkan Korban AB (43) Warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafry S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.IK., MH., membenarkan terkait hal tersebut.

“Memang benar Anggota kami telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di SPBU Simpang Pematang, saat mengantri solar pada hari Kamis Tanggal 23 Oktober 2025 sekira Pukul 04.30 Wib,” jelasnya, kamis (20/11/25).

Lebih lanjut terang Kompol Ery, kejadian bermula saat Korban mengantri solar dengan mengendarai roda empat jenis Panther pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib, karena menunggu mobil tangki datang dan antrian belum di buka.

Baca Juga:  Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis

Kemudian tepat pukul 04.00 wib antrian di buka oleh pihak SPBU, karena korban membawa anak kecil dirinya meminta izin kepada kendaraan di depannya untuk mengisi terlebih dahulu dan mobil di depannya mengijinkannya, kemudian korban langsung menuju pompa minyak dan mengisinya.

Setelah selesai mengisi BBM korban keluar dari SPBU melalui pintu masuk dan menghampiri teman korban yang masih mengantri, saat korban membuka pintu mobil hendak menemui temannya tiba tiba pelaku menarik korban dari dalam mobil sehingga korban terjatuh di aspal, saat korban terjatuh pelaku berkata “enak bener, datang-datang langsung ngisi minyak,”ucap pelaku.

Lalu korban menjawab “Saya sudah ngantri dari jam 1 malam,”jawab korban.

Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan masuk ke mobilnya untuk mengantri kembali.

Baca Juga:  Manortor Meriahkan Halal bi Halal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung

“Atas kejadian tersebut korban kemudian pergi ke Puskesmas Simpang Pematang untuk berobat dan melaporkannya ke Mapolsek Simpang Pematang,”terang Kapolsek.

Kompol Ery menambahkan adapun kronologis penangkapan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kemudian pada hari Senin tanggal 10 november 2025 perkara ditingkatkan sidik dan dilaksanakan serangkaian penyidikan guna menetapkan tersangka.

Selanjutnya pada pada Rabu tanggal 19 november 2025 dilakukan gelar perkara dan menetapkan LH sebagai tersangka.

“Tersangka diamankan di rumahnya, atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan Pasal Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara,”pungkas Kaplolsek.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Geopolitik Memanas, Dave Laksono: Indonesia Perlu Memperkuat Kedaulatan dan Tetap Pegang Prinsip Bebas Aktif
Sekber Media Siber Lampung, Jalan Baru Mengawal Demokrasi
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional ke Taiwan dari Kampus Nusadaya Academy Bandarlampung, Upaya Meningkatkan IPM melalui Skema Kelas Migran Vokasi 
Gubernur Lampung Minta Dewan Pendidikan Susun Grand Design Pendidikan Jangka Panjang yang Terarah, Terukur, dan Tepat Sasaran
Gubernur Mirza Dukung Pembentukan Desa Sadar HAM, Terintegrasi dengan Program Desaku Maju
Utut Adianto Tegaskan RI Tetap Bebas Aktif di Tengah Dinamika Global dan Isu Kerja Sama Pertahanan
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
MPR Apresiasi Percepatan Pembangunan IKN, Ahmad Muzani: Megah, Mewah, Membanggakan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:39 WIB

Geopolitik Memanas, Dave Laksono: Indonesia Perlu Memperkuat Kedaulatan dan Tetap Pegang Prinsip Bebas Aktif

Rabu, 22 April 2026 - 08:30 WIB

Sekber Media Siber Lampung, Jalan Baru Mengawal Demokrasi

Rabu, 22 April 2026 - 08:27 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional ke Taiwan dari Kampus Nusadaya Academy Bandarlampung, Upaya Meningkatkan IPM melalui Skema Kelas Migran Vokasi 

Rabu, 22 April 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Minta Dewan Pendidikan Susun Grand Design Pendidikan Jangka Panjang yang Terarah, Terukur, dan Tepat Sasaran

Rabu, 22 April 2026 - 08:23 WIB

Gubernur Mirza Dukung Pembentukan Desa Sadar HAM, Terintegrasi dengan Program Desaku Maju

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sekber Media Siber Lampung, Jalan Baru Mengawal Demokrasi

Rabu, 22 Apr 2026 - 08:30 WIB