Polda Lampung Ungkap Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

Jumat, 7 April 2023 | 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

TULANG BAWANG BARAT – Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit II Harda Dit Reskrimum Polda Lampung AKBP Sendi Antoni melaksanakan Konprensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dan Penggelapan terkait ganti rugi lahan untuk perluasan Tugu Rato Kabupaten Tubaba.

Kejadian Pada Bulan Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tulang Bawangbarat, katanya, Kamis (06/04).

Dia melanjutkan saat itu tersangka IBM Memalsukan tanda tangan saudari Masroh pada satu lembar surat Kuasa Pembebasan Dan Penjualan Lahan Dengan Maksud Untuk digunakan Oleh Tersangka DN agar Bisa Mendapatkan dan Menguasai Uang Ganti Kerugian Atas Obyek Tanah Milik saudari Masroh Seluas 1.622 M2 Yang Terletak Di Kelurahan Panaragan Jaya tulang bawang barat.

Baca Juga:  Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Simpang Pematang Rutin Gelar Patroli dan KRYD

Setelah Berhasil Menguasai Uang Ganti Rugi dengan Sejumlah Total Rp 657 077.850,(Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) Atas Perbuatan Membuat Dan Menggunakan Surat Palsu Tersebut, dimana Tersangka IBM Dan DN Tidak Menyerahkan Semua Uang Ganti Kerugian Tersebut Kepada saudari Masroh Selaku Pemilik Tanah Melainkan Hanya Sejumlah Rp 200 000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) Saja Yang Diberikan Sedangkan Sisanya Sejumlah Rp 457.077.850, (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) Tidak Diberikan semua Dan Digunakan Untuk Keperluan Pribadi, Ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Ajak KAHMI dan FORHATI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Lampung Maju

Ia menambahkan. Modus Operandi yang dilakukan tersangka Menggunakan Surat Palsu Serta Tindak Pidana Penggelapan Atas Uang Ganti Kerugian Terhadap Obyek Tanah Untuk Keperluan Perluasan Tugu Rato Tulang Bawang Barat Yang Diduga Dilakukan Oleh Tersangka IBM dan DN atas perbuatan yang dilakukan tersebut tersangka IBM dan DN dikenakan sanksi hukuman Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 263 Ayat 1 Dan Ayat 2 KUHP Dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kita menyita berbagai barang bukti dokumen seperti rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan, dan lainnya. Tutup nya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dekranasda Provinsi Lampung Perkuat Industri Kreatif, Batik Keris Jadi Etalase Wastra Khas Daerah
Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf
Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat One-stop
Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan
Gelar Jumat Curhat di Desa Margo Jadi, Polres Mesuji Bagikan Sembako dan Himbau Cegah Karhutla 
Gubernur Lampung Ajak Pesawaran Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM
Raih WTP 16 Kali berturut-turut, KemenP2MI Banjir Apresiasi dari Komisi IX DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:31 WIB

Dekranasda Provinsi Lampung Perkuat Industri Kreatif, Batik Keris Jadi Etalase Wastra Khas Daerah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:20 WIB

Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:11 WIB

Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:32 WIB

Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat One-stop

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:25 WIB

Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Sabtu, 18 Jul 2026 - 20:20 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi konsistensi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyelenggarakan Bandar Lampung Expo sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus etalase promosi potensi daerah.[De]

#indonesiaswasembada

Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:11 WIB

#indonesiaswasembada

Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat One-stop

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:32 WIB

#indonesiaswasembada

Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:25 WIB