Lahirnya PMA ini, kata Wan Jamaluddin, sebagai bentuk respon terhadap perkembangan mekanisme pemilihan pimpinan PTKIN melalui senat yang menentukan urutan tiga nama calon rektor atau ketua dengan urutan pertama yang harus dipilih oleh Menteri Agama sehingga hal ini membuka kran besar peluang perseteruan kelompok yang menang dan kalah di antara warga kampus,” terang Wan Jamaluddin yang juga ketua PW NU Lampung.
“PMA 68/2015 memiliki potensi kuat melahirkan atmosfir kampus yang lebih kondusif,” tambahnya.
“Bahkan melalui PMA ini, senat berhak memberikan penilaian terhadap para calon rektor secara kualitatif, mencakup aspek integritas, kompetensi akademik, pengalaman, kemampuan manajerial, leadership dan kerjasama. Bahan ini yang selanjutnya dikirim ke Komsel yang beranggotakan tujuh orang guru besar yang dibentuk oleh Menteri Agama untuk dilakukan fit and propert test kepada para calon rektor yang sudah dinilai oleh senat,” pungkasnya.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2