Pilkada Serentak 2024 Dinilai sebagai Upaya Pemerintah Lakukan Sinkronisasi Pembangunan di Pusat dan Daerah

Kamis, 28 November 2024 | 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah digelar serentak secara nasional pada Rabu, 27 November 2024, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mensinkronkan kerja-kerja skala nasional (pusat) dan lokal (daerah) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini agar pembagunan yang dilakukan bisa sejalan dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, serta mendukung perwujudan Visi Indonesia Emas 2045.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPN Bidang Politik dan Pemerintahan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Sutriyono dalam diskusi Gelora Talks bertajuk ‘PIlkada Serentak 2024, Indonesia Menyambut Pemimpin Baru Daerah’, Rabu (27/12/2024) sore.

“Jadi Pilkada Serentak 2024 ini, ini semacam sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kalau kemarin, pemerintah pusat berjalan 5 tahun, di tengah jalan kepala daerahnya diganti. Nah, ini yang selama ini mengganggu rencana pembangunan jangka menengah maupun panjang, makanya sekarang disinkronkan, waktunya hampir bersamaan,” kata Sutriyono.

Karena itu, menurut dia, banyak dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 seperti banyaknya penunjukan penjabat kepala daerah yang dilakukan untuk penyesuaian waktu masa jabatan di pemerintahan pusat dan daerah.

“Ini konsekuensi yang harus kita lalui dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan. Semua ini untuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan,” katanya.

Baca Juga:  PT Agrinas: Mengakselerasi Nilai Strategis dan Produktivitas Aset Negara

Partai Gelora berpandangan bahwa pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki target dan mimpi besar dalam capaian pembangunannya.

Sehingga harus mendapatkan dukungan penuh dari seluruh kepala daerah agar program-program yang dicanangkan bisa dilaksanakan, dan tidak terhambat di daerah.

Dalam kesempatan ini, DPN Partai Gelora Indonesia menyampaikan terima kasih dan apresisasi kepada kader Partai Gelora yang ikut berpartisipasi dan berjuang dalam Pilkada Serentak 2024, baik sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.

“Kami yakin sepenuhnya, teman-teman sudah berjuang maksimal, meskipun ada efek pahitnya. Tetapi ini adalah salah satu tonggak penting Partai Gelora sudah menyambut dan menyiapkan diri untuk ikut berkontribusi dalam rangka perbaikan dan berkualitasnya kita dalam bernegara,” kata Sutriyono.

Tata kekola dalam penyelenggaraan proses regenerasi kepemimpinan baik di tingkat pusat maupun daerah, saat ini kata Sutriyono, masih perlu perbaikan dalam hal regulasinya.

“Seperti Revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menggabungkan tiga Undang-undang, yaitu Pilpres, Pemilihan DPR/DPD/DPRD dan Penyelenggaraan Pemilu yang dilebur menjadi satu UU. Saat ini perlu disesuaikan dengan suasana kebatinan rakyat yang tengah berkembang dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR Periode 2015-2019 ini menegaskan, bahwa beberapa UU memang perlu segera direvisi tidak hanya UU No.7 Tahun 2027 saja, tetapi juga UU Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Pilkada, termasuk UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU Tata Ruang.

Baca Juga:  Pelantikan JMSI Lampung 2026 Kian Dekat, Persiapan Capai 75 Persen

“Semua perlu dilakukan perubahan dan perbaikan, tidak hanya sekali revisi, tapi bisa berkali-kali disesuaikan dengan tingkat update yang berkembang terhadap suasana kebatinan rakyat. Nah, kita tunggu keputusan politiknya apa, karena pemerintah dan DPR sama-sama mengusulkan revisi,” katanya.

Sutriyono menilai perlunya dilakukan inventarisasi terhadap permasalahan yang muncul dari pelaksanaan UU tersebut, sepertinya halnya UU Pilkada.

Sebab, Pilkada menurut sebagian orang dikatakan tidak masuk dalam rezim Pemilu, karena akarnya adalah rezim Pemerintahan Daerah.

“Makanya banyak yang tidak nyambung kemarin. Karena di UU Pemilu sudah diatur di dalamnya penyelenggara, tetapi di UU Pilkada ini ada pengaturan soal penyelenggara juga,” katanya.

Sehingga UU Pilkada terkesan tidak update, dan tertinggal dari UU Pemilu. Sebab, UU Pemilu sudah mengatur soal pengawas TPS, sementara UU Pilkada belum mengatur.

“Jadi ini yang perlu disinkronkan. Termasuk soal tata kelola penyebaran, serta penempatan SDM penyelenggara Pemilu yang sekarang sentralistik di Kesekjenan KPU RI, kalau dulu sekretariat KPUD bagian dari Pemerintah daerah,” jelasnya.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Walikota Eva Dwiana Gerak Cepat Pasca Hujan Deras Yang Mengguyur Kota Bandar Lampung
Pemprov Lampung Siap Perkuat Sinergi dengan KPPU Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat 
Lampung Butuh Blue Print Jalan Air
Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah
Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM
Lampung Siap Lawan Tuberkulosis
Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur
Lestari Moerdijat: Pemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 11:53 WIB

Walikota Eva Dwiana Gerak Cepat Pasca Hujan Deras Yang Mengguyur Kota Bandar Lampung

Rabu, 15 April 2026 - 11:16 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Sinergi dengan KPPU Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat 

Rabu, 15 April 2026 - 06:15 WIB

Lampung Butuh Blue Print Jalan Air

Selasa, 14 April 2026 - 20:39 WIB

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 20:05 WIB

Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung Butuh Blue Print Jalan Air

Rabu, 15 Apr 2026 - 06:15 WIB

#indonesiaswasembada

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:39 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:05 WIB