
KARINA anak dari Almarhum KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM, yang beralamat di Jalan Sriwijaya Nomor 17, Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI.
THERESA anak dari Almarhum KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM, yang beralamat di Jalan Sriwijaya Nomor 17, Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI.
WINNIE anak dari Almarhum KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM, yang beralamat di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI.
Ketiganya disebut sebagai Para TERMOHON EKSEKUSI I.
Lalu ke-2 terhadap STEPHANUS SOEGIANTO, Wiraswasta yang beralamat di Kilometer 11 Srengsem Komplek Perumahan Andatu Panjang Bandar Lampung. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI II.
Kemudian ke-3 adalah HANDAYANTI. Wiraswasta yang beralamat di Komplek Perumahan BTN III Blok TF. 1 Nomor 20 Way halim Permai Bandar Lampung. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI III.
Terus ke-4 adalah SUMARDYLAH ORIANA ROOSDILAN, S.H., Notaris yang berkantor di Dr. Saharjo Nomor 149-B Jakarta Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERMOHON EKSEKUSI I.
Lantas yang ke-5 DJONI, S.H., Notaris yang berkantor di Jalan Ikan Hiu Blok-C Nomor 3 Telukbetung Bandar Lampung. Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERMOHON EKSEKUSI II.
Terakhir ke-6 IMRAN MA’ARUF, S.H., Notaris yang berkantor di jalan Kartini Nomor 32 Tanjungkarang Bandar Lampung . Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERMOHON EKSEKUSI III.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya