PH Babay Chalimi Jelaskan Pokok Perkara

Kamis, 14 Juli 2022 | 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali disurati Panasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Ujang Tommy dan Amrullah.

Surat bernomor 022/SAC-BL/VII/2022, tanggal 11 Juli 2022 berisi penjelasan objek eksekusi.

“Surat sudah disampaikan. Intinya berisi penjelasan atas permohonan pengosongan (eksekusi) sebagai bahan periksa dan pertimbangan agar Ketua PN Tanjungkarang berkenan dan mengabulkan permohonan kami,” ujar Ujang Tommy dan Amrullah.

Di paparkan Amrullah, bahwa kliennya Babay Chalimi dulunya adalah Penggugat di perkara perdata di PN Tanjungkarang. Ini terdaftar di Register Perkara Nomor : 15/Pdt. G/2002/PN.Tk, Tanggal 16 Juli 2002, yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga:  Purnawirawan Polri Kumpul di TMP Kalibata, Ada Dai Bachtiar, BHD, Timur Pradopo, Sutarman, dan Firli Bahuri

Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 04/Pdt/2003/PT.Tjk. Tanggal 20 Maret 2003, Juncto Penetapan Mahkamah Agung RI Nomor : 2366 K/Pdt/2003, tanggal 28 Juli 2005.

Selanjutnya sebagai pemohon eksekusi, demi keadilan dan kepastian hukum, pihaknya pun bermaksud mengajukan permohonan pengosongan (eksekusi). Dimana, atas Putusan Berkekuatan Hukum Tetap itu telah diterbitkan/ditetapkan Penetapan Eksekusi pada 14 Oktober 2019 dengan Nomor : 26/Pdt Eks Pts/2019/PN Tjk.

Baca Juga:  Pokmas PTSL Desa Cempaka Barat Uraikan Penggunaan Dana

Permohonan eksekusi atas putusan dan penetapan eksekusi itu di maksudkan terhadap :

KOHAR WIJAYA (Almarhum) yang meninggal dunia pada sekitar tahun 2010, dan digantikan oleh Ahli Warisnya:

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial
Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”
Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043
Pimpinan Muhammadiyah: Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Spritualitas Ummat
Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas
Danbrigif 4 Mar/BS Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang
BPN Mesuji Bagikan Sertipikat PTSL dan Sekaligus Sosialisasi Kepengurusan Legalisasi Aset Tanah

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:13 WIB

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:10 WIB

Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:10 WIB

Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pimpinan Muhammadiyah: Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Spritualitas Ummat

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:55 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:13 WIB

#CovidSelesai

Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas

Selasa, 1 Jul 2025 - 17:55 WIB