PH Babay Chalimi Jelaskan Pokok Perkara

Kamis, 14 Juli 2022 | 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali disurati Panasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Ujang Tommy dan Amrullah.

Surat bernomor 022/SAC-BL/VII/2022, tanggal 11 Juli 2022 berisi penjelasan objek eksekusi.

“Surat sudah disampaikan. Intinya berisi penjelasan atas permohonan pengosongan (eksekusi) sebagai bahan periksa dan pertimbangan agar Ketua PN Tanjungkarang berkenan dan mengabulkan permohonan kami,” ujar Ujang Tommy dan Amrullah.

Di paparkan Amrullah, bahwa kliennya Babay Chalimi dulunya adalah Penggugat di perkara perdata di PN Tanjungkarang. Ini terdaftar di Register Perkara Nomor : 15/Pdt. G/2002/PN.Tk, Tanggal 16 Juli 2002, yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga:  Herman Khaeron Apresiasi Santunan Anak Yatim KWP DPR, Tegaskan Peran Negara dan Media di Bulan Ramadan

Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 04/Pdt/2003/PT.Tjk. Tanggal 20 Maret 2003, Juncto Penetapan Mahkamah Agung RI Nomor : 2366 K/Pdt/2003, tanggal 28 Juli 2005.

Selanjutnya sebagai pemohon eksekusi, demi keadilan dan kepastian hukum, pihaknya pun bermaksud mengajukan permohonan pengosongan (eksekusi). Dimana, atas Putusan Berkekuatan Hukum Tetap itu telah diterbitkan/ditetapkan Penetapan Eksekusi pada 14 Oktober 2019 dengan Nomor : 26/Pdt Eks Pts/2019/PN Tjk.

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Pemkab Mesuji Gelar Pasar Murah 16 Kali Selama Bulan Ramadhan

Permohonan eksekusi atas putusan dan penetapan eksekusi itu di maksudkan terhadap :

KOHAR WIJAYA (Almarhum) yang meninggal dunia pada sekitar tahun 2010, dan digantikan oleh Ahli Warisnya:

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket
Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan
Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara
RMOL Lampung Tempati Kantor Baru
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:11 WIB

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:21 WIB

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:44 WIB

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jumat, 6 Mar 2026 - 09:11 WIB

#indonesiaswasembada

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Jumat, 6 Mar 2026 - 04:21 WIB

#indonesiaswasembada

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:44 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:41 WIB