Laporan: Melly
BANDARLAMPUNG-Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kamsong menjelaskan Perpres 23 Tahun 2024 adalah dukungan pemerintah dalam menjaga pers Indonesia lebih berkualitas.
Dari peraturan presiden dimaksud, menurut Usman paling tidak memiliki tiga pesan yang harus di cermati. Tiga pesan tersebut tertuang pada Pasal 4, 5 dan 6.
Dan menjadi menarik, platform media memiliki keinginan yang sama dengan Kominfo menggagas persoalan ini dalam konteks dan tanggungjawab menjaga demokrasi dan kehidupan bisnis media di Indonesia.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya