Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA-Keberhasilan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam diplomasi luar negeri dan memperjuangkan perjanjian ekstradisi dengan Singapura disambut positif oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Dia berharap perjanjian yang diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly itu dapat mengekstradisi para buron asal Indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, penyuapan, kasus perbankan, narkotika, terorisme, serta pendanaan aktivitas lintas negara yang terkait dengan terorisme.
’’Saya mengapresiasi keberhasilan perjanjian ekstradisi ini. Apalagi perjanjian ini berlaku surut hingga 18 tahun ke belakang, terhitung tanggal diundangkannya. Itu artinya, kendati sudah berganti kewarganegaraan, berdasarkan perjanjian ini para koruptor itu tetap bisa dipulangkan ke Indonesia tergantung kapan kejahatan itu mereka lakukan,’’ tandas Ahmad Basarah di Jakarta, Rabu (26/1).
Sebelumnya, Yasonna berhasil meneken perjanjian ekstradisi RI-Singapura dalam Leader’s Retreat yang dihadiri Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/22). Perjanjian ekstradisi kedua negara itu memang memiliki masa retroaktif sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Pemberlakuan perjanjian ekstradisi ini dapat menjangkau para pelaku kejahatan di masa lampau sekaligus memfasilitasi diterapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain Ahmad Basarah, berbagai kalangan juga menyambut positif keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi ini, antara lain Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut keberhasilan Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly itu sebagai super positif, memenuhi kerinduan burung Pungguk kepada bulan.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.